KEARIFAN LOKAL

“Menuju DAD Yang Modern Dan Mandiri Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI" : Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata"(Adil Terhadap Sesama, Hidup Baik Pada Jalan Kebenaran, Taat Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa)

Kamis, 08 Oktober 2015

DAD dan CIMTROP GELAR RAPAT PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN KABAKARAN HUTAN DAN LAHAN

 Memperhatikan kondisi kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah yang semakin hari semakin menunjukkan kondisi yang memprihatikan, dimana hampir  dipastikan setiap  tahun  masyarakat  Kalimantan  Tengah  menghirup  asap 1 – 3 bulan, dan tahun ini dampak yang dirasakan sangat besar jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dampak yang sangat besar akibat kabut asap tahun ini dalam penanganannya terkesan kurang adanya koordinasi yang baik antar pihak, ditambah lagi dengan minimnya informasi dan pemberitaan dari media nasional mengakibatkan bencana asap yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Berkenaan dengan hal tersebut DAD Provinsi Kalteng, telah menyurati Pj. Gubernur Kalteng dengan Surat Nomor : 32/DAD-KT/IX/2015, tanggal 19 September 2015 perihal Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan. Yang intinya meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk :
Meninjau kembali pola penanganan kabut asap yang menggunakan pola sewa pesawat bom air dan hujan buatan, tetapi bagaimana lebih mengedepankan pola kearifan local dengan memperhatikan ketersediaan air tanah yang cukup banyak di lokasi-lokasi yang terbakar, dengan dukungan penuh dari pemerintah dan pelaku-pelaku usaha, disarankan untuk segera membuat sumur bor sebanyak mungkin di wilayah-wilayah yang terbakar dengan harapan air tanah tersebut akan membajiri kawasan gambut yang terbakar, sehingga proses pemadaman dapat berjalan secara efektif dan efisien.
DAD mengharapkan agar pemerintah daerah baik provinsi/kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan insan pers baik local dan nasional di Provinsi Kalimantan Tengah untuk bersama-sama menggerakkan segenap energi yang dimiliki agar dapat memberikan informasi yang sebanyak-banyaknya kepada pemerintah pusat dan masyarakat Indonesia secara menyeluruh bahwa Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sangat membutuhkan bantuan tanggap darurat dari pemerintah pusat.
Hal yang tak kalah pentingnya DAD mengingat agar seluruh komponen masyarakat tidak apatis tetapi aktif bersama pemerintah, sebagaimana peribahasa DAyak Ngaju : “Munu Laok Timbas Kambues”, arti bahwa Kita harus memiliki kepekaan dan segera bersikap jika melihat tindakan yang dapat merugikan orang banyak. Jangan hanya berteriak setelah terjadinya permasalahan.
Lebih lanjut sebagai ungkapan syukur atas turunnya Hujan yang mulai membasahi Bumi Kalimantan Tengah pada hari Selasa, 6 Oktober 2015, DAD Provinsi bersama CIMTROP, Unkrip dan AMAN serta lembaga pemerhati lingkungan lainnya bergerak cepat untuk segera mensosialisasikan Pola Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan berbasis pencegahan dengan memperhatikan kearifan local. Kurang lebih 2 hari (6-7 oktober) mempersiapkan konsep tersebut, maka pada tanggal 8 Oktober 2015 bertempat di Betang HAPAKAT dilaksanakan Rapat Sosialisasi Program Kalteng Nantilang Asep (KANA). Nantilang Asep adalah bahasa Dayak yang berarti identik dengan “Mencegah Asap”. Asap yang dimaksud berasal dari kejadian kebakaran hutan/lahan”.
Memperhatikan Hasil Rapat Dalam Rangka Penanggulan dan Pencegahan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Berbasis Kearifan Lokal, pada tanggal 8 Oktober 2015 tersebut, telah disepakati beberapa hal penting untuk menjadi perhatian bersama baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Seluruh Komponen Masyarakat sebagai berikut :
Setelah berulang-ulang setiap musim kemarau dalam kurun waktu  18 tahun sejak 1997, kami menderita akibat menghirup kabut asap,  maka dengan ini kami  masyarakat Kalimantan Tengah menyatakan sbb.:
a.      Bencana kebakaran hutan dan lahan/pekarangan yang menghasilkan kabut asap pekat, bukanlah bencana alam, tetapi merupakan konsekwensi  dari tindakan salah manusia  dalam pengelolaan Sumber Daya Alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
b.  Bencana ini sangat mungkin ditiadakan, bila semua elemen masyarakat  dan pemerintah berkomitmen tinggi  memprioritaskan penyelesaian akar masalah penyebab kebakaran, bukan menangani akibat.

Berdasarkan hal di atas kami menolak:
1.   Pola penanganan bencana kebakaran yang tidak efesien, tidak efektif, dan hanya memposisikan masyarakat sebagai penonton, seperti : program hujan buatan, penyewaan pesawat (Helikopter Kamov dan Beriev BE-200 Rusia).
2.    Menolak kebijakan dan semua produk perundang-undangan yang tidak berpihak pada masyarakat sebagaimana amanat UU Dasar 1945.

Agar tidak terjadi lagi  Bencana Kabut Asap di masa mendatang, kami mendesak Pemerintah  untuk melakukan hal-hal berikut:
1.  Agar mendukung pelaksanaan Program Kalimantan Nantilang Asep (KANA) yang kami pertimbangkan efesien, efektif dan melibatkan tanggung-jawab penuh masyarakat (masyarakat tidak lagi menjadi penonton).
2. Meningkatkan kesadar-tahuan, pengetahuan, kepedulian, tanggung-jawab masyarakat tentang bahaya asap dan pentingnya lingkungan lestari. Sebagaimana peribahasa Dayak yaitu : “Munu Laok Timbas Kambues”, arti bahwa Kita harus memiliki kepekaan dan segera bersikap jika melihat tindakan yang dapat merugikan orang banyak. Jangan hanya berteriak setelah terjadinya permasalahan.
3.    Meninjau kembali dan merevisi peraturan perundangan-undangan tentang pengelolaan SDA yang tidak relevan dengan kebutuhan dan masalah yang ada di Kalimantan Tengah, misalnya perundangan-undangan yang dapat mengkriminalisasi masyarakat dalam keterlibatan masyarakat dan masyarakat hukum adat baik dalam pemberdayaan serta penanganan Gambut serta kearifan lokal yang dimiliki masyarakat.
4.  Menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan SDA seperti: Perda/Pergub di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berorientasi pada partisipasi, kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.
5.   Melakukan Perlindungan, Pemeliharaan dan pemulihan ekosistem hutan dan lahan terutama hutan rawa gambut pada fungsi alaminya.
6.   Mengakui dan melindungi Hak-Hak  Adat Masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam, termasuk hutan dan lahan.
7.   Penegakan hukum terhadap  pelaku pembakar lahan dan hutan dengan memberlakukan baik Hukum Negara maupun Hukum Adat secara  adil tanpa pilih kasih.
Semoga melalui Rapat Bersama ini, bisa membuka mata hati dan kepedulian dari pemerintah baik pusat dan daerah agar betul-betul consent dalam upaya penanggulangan asap. Pola pikir proyek dalam menangani berbagai kebijakan sudah sepatutnya ditinggalkan, karena akan lebih murah mencegah dibandingkan mengatasi. Yang tentunya lebih memberikan kemanfaatan yang luar biasa bagi masyarakat akan kehidupan yang lebih aman dan sehat.

Salam kami : Adil Ka’talino Bacuramin Ka’Saruga Basengat Ka’Jubata