KEARIFAN LOKAL

“Menuju DAD Yang Modern Dan Mandiri Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI" : Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata"(Adil Terhadap Sesama, Hidup Baik Pada Jalan Kebenaran, Taat Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa)

Kamis, 27 November 2014

FORUM KOORDINASI KELOMPOK TANI “DAYAK MISIK” KALIMANTAN TENGAH



      I.     PENDAHULUAN
       I. LATAR BELAKANG
Masyarakat Adat Dayak merupakan penduduk asli di pulau Kalimantan yang telah sejak nenek moyang (sebelum NKRI ada) menggarap tanah sesuai tradisi, percaya sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Belom Bahadat dalam falsafah hidup Budaya Betang. Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah (FKKTDM-KT) sebagai wadah dalam mewujutkan aktivitas gotong royong, tolong menolong, bekerjasama dalam memenuhi kepentingan hidup bersama, yang harmonis sesuai prinsip hatamuei lingu nalatai hapangkaja karendem malempang (memiliki pikiran, perasaan satu dengan lainnya dan saling mengunjungi), serta prinsip penyang hinje simpei paturung humba tamburak (menjunjung tinggi kerjasama dan nilai persatuan antara satu dengan yang lain). Prinsip tersebut menjadikan sikap luhur Masyarakat Adat Dayak dalam Falsafah Hidup Budaya Betang untuk mencapai kerukunan, kedamaian dan keharmonisan Belom Bahadat (hidup beradat / bertatakrama) 
Pendirian Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah dilatar belakangi oleh keprihatinan  bahwa tanah sebagai harta yang sangat berharga bagi petani Masyarakat Adat Dayak yang lahir, hidup, mengusahakan dan bertempat tinggal di tanah adat tidak mendapat pengakuan dan perlindungan oleh hukum/Negara sebagai hak yang sah.  Hal ini diperlihakan dengan banyaknya fakta dan atau kejadian bahwa tanah adat  tersebut dengan mudah dapat diambil alih pihak lain. Kondisi semacam  ini sangat tidak adil karena faktanya warga transmigrasi yang mendapat tanah pekarangan, lahan usaha I dan lahan usaha II memperoleh pengakuan, penghargaan dan perlindungan hukum  dengan mendapat sertifikat hak atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional.  Fakta terkini memperlihatkan bahwa tanah adat Masyarakat Dayak sudah semakin  sempit dan terancam habis diambil alih oleh pihak lain dengan mudah.  Pengambil alihan tanah adat Masyarakat Dayak oleh pihak lain semakin tidak terkendali dengan mengatasnamakan pembangunan dalam bentuk kehadiran investasi / investor  (HPH, PBS, Tambang), serta proyek Transmigrasi.
A.      Dasar Hukum
1)       Perubahan UUD Negara RI 1945 tentang pengakuan terhadap hukum adat, pasal 18 b, ayat 2 negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2)       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agararia (Lembaaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3)       Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah yang mengatur segala tata cara dan aparatur tatanan adat;
4)       Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang tanah adat dan hak-hak di atas tanah di Provinsi Kalimantan Tengah;
5)       Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012, 26 Maret 2013, tentang Hutan Negara, Hutan Negara tidak termasuk Hutan Adat, dan Masyarakat Hukum Adat;
6)       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
B.      Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.    Maksud
Maksut dibentuknya Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah (FKKTDM-KT) sebagai upaya untuk memperjuangkan adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan Negara/Hukum terhadap Tanah Adat seluas 5 hektar yang bersertifikat diberikan kepada setiap kepala keluarga demi terwujudnya kemandirian, kesejahteraan, dalam mempertahankan harkat dan martabat para petani Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
2.    Tujuan
Tujuan dibentuknya Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah (FKKTDM-KT), untuk membela masyarakat Dayak Petani Ladang Berpindah di seluruh desa, terutama pedesaan dan pedalaman Kalimantan Tengah,  agar bersama-sama berupaya “menolong dirinya sendiri” dalam menggapai keadilan, meraih kesejahteraan, mengangkat harkat dan martabat . Ingat pesan Pahlawan Nasional kita Tjilik Riwut : Ela itah tempun petak tapi manana sare, ela itah tempun kajang tapi  bisa puat, ela itah mandayung uyah tapi batawah belai.
3.    Sasaran
Sasaran dibentuknya Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah (FKKTDM-KT) adalah seluruh Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah yang bernaung dalam wadah Kelompok Tani “Dayak Misik” untuk memperoleh Sertifikat Tanah seluas 5 hektar setiap kepala keluarga yang dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah (Negara). Tanah seluas 5 hektar yang sudah bersertifikat tersebut dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam semangat kemitraan dan pemberdayaan atas dukungan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.

C.        TANYA JAWAB TENTANG KELOMPOK TANI “DAYAK MISIK”  KALIMANTAN TENGAH
1.         Apa latar belakang dibentuknya Kelompok Tani Dayak Misik
se - Kalimantan Tengah ..... ?
Hal ini dilatar belakangi oleh keprihatinan  bahwa tanah sebagai satu-satunya harta berharga sebagai  tempat Masyarakat Adat Dayak  lahir, hidup, berusaha bahkan manti dikuburkan. Tanah Adat saat ini dengan gampang diambil alih pihak lain (berbanding terbalik dengan tanah transmigrasi) yang telah mendapat pengakuan, penghargaan dan perlindungan hukum  (diberi sertifikat). Kini tanah adat Masyarakat Dayak sudah semakin  sempit dan terancam habis diambil alih pihak lain dengan mudah. Bahkan laju pengambilalihan tanah masyarakat oleh pihak lain semain tidak terkendali... dengan berbagai alasan atas nama pembangunan,  misalnya hadir dalam wujud investasi/investor(HPH, PBS, Tambang), Transmigrasi, dll.
2.         Apa tujuan dibentuknya Kelompok Tani Dayak Misik ..... ? 
Tujuannya untuk membela masyarakat Dayak Petani Ladang Berpindah di seluruh pedesaan dan pedalaman Kalimantan Tengah,  agar bersama-sama berupaya “menolong diri sendiri” dalam menggapai keadilan, meraih kesejahteraan, mempertahankan harkat dan martabat . Ingat pesan Pahlawan
Nasional kita Tjilik Riwut : Ela itah tempun petak tapi manana sare, ela itah tempun kajang tapi  bisa puat, ela itah mandayung uyah tapi batawah belai.
3.         Apa yang akan terjadi apabila tidak dibentuk kelompok Tani Dayak Misik ini, dalam rangka  perjuangan bersama memperoleh pengakuan, penghargaan dan perlindungan hukum (pemberian sertifikat) dari Pemerintah .... ? 
Yang akan terjadi adalah :
(a) Masyarakat Adat  Dayak Petani ladang berpindah di seluruh pedesaan dan pedalaman Kalimantan Tengah akan kehilangan seluruh tanah yang dimilikinya.
(b) Mereka akan menjadi orang asing di atas tanah warisan leluhurnya.
(c) Mereka akan menjadi Budak dan pengemis di atas tanah tempat kelahirannya.
(d) Anak keturunan mereka akan menjadi hamba-sahaya bagi Tuan-Tuan Tanah  yang telah mengambil alih tanah-tanah mereka. Harkat dan martabat mereka sebagai penduduk asli (pribumi) akan hancur terpuruk dan terinjak-injak.
4.         Mengapa diperjuangkan untuk memperoleh sertifikat hanya 5 ha/ KK, padahal setiap KK orang Dayak di pedesaan  pasti  memiliki tanah lebih besar ..... ? 
Tidak usah kuatir kalau memiliki tanah adat lebih dari 5 ha, sebab yang diperjuangkan sekarang adalah sebagai pintu masuk atau tahap awal. Dan tanah adat yang lain itu akan  diurus menyusul, apalagi kalau ada anak yang sekarang belum berkeluarga ternyata beberapa tahun kemudian telah menikah. Jadi tanah selain 5 hektar dimaksud, tetap pada statusnya sebagai tanah adat.
5.         Bagaimana kalau sudah tidak memiliki tanah adat sendiri lagi atau di sekitar desa sudah penuh dikuasai oleh Perusahaan (Sawit, Tambang, HPH, dll) .... ? 
Jangan berputus asa, sebab perjuangan ini bermaksud tidak akan membiarkan masyarakat penduduk asli yang telah sejak nenek moyangnya disitu tetapi tidak memiliki tanah  minimal 5 ha/KK. Kelompok Tani  Dayak Misik pada desa demikian tetap dapat dibentuk. Kita percaya bahwa Para Investor tersebut akan terbuka mata hatinya dan tersentuh rasa kemanusiaannya  untuk mengembalikan  minimal 5 ha/ untuk masing-masing Kepala Keluarga (KK).
6.         Apakah syarat-syarat untuk dapat menjadi anggota Kelompok Tani Dayak Misik.. ?
Semua Kepala Keluarga Dayak Pedesaan dan pedalaman teristimewa petani ladang bepindah, memiliki tanah adat milik bersama atau milik perorangan, atau lokasi tertentu dalam satu hamparan di wilayah desa bersangkutan yang dapat dibagi untuk para anggota. Selanjutnya mendaftarkan diri dengan mengisi Formulir Surat Pernyataan + copy KTP. Dan yang paling penting : TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
7.         Apakah kalau sudah diberikan pengakuan oleh Pemerintah melalui sertifikat lalu dapat dijual kepada pihak lain .... ? 
Tanah 5 ha tersebut tidak boleh dijual minimal dalam jangka waktu 25 tahun. Sebab tujuan diberikankannya sertifikat dimaksud adalah untuk menjadi aset/harta yang menjadi penopang kehidupan masing-masing keluarga, hingga ke anak keturunan.
8.         Lalu setelah diberi pengakuan, penghargaan dan perlindungan (sertifikat) oleh negara, untuk apa manfaat tanah 5 ha tersebut .... ?
Forum Koordinasi Kelompok Tani Dayak Misik Kalimantan Tengah, akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait (Pemerintah pusat, Pemprov, Pemkab, Pemkot dan pihak investor, termasuk Kelompok Tani “Dayak Misik” ) agar para pihak terkait berkolaborasi dan berperan sesuai kapasitas masing-masing. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan akan mendukung fasilitasi, regulasi, penyuluh, pupuk, bibit dan lain-lain. Sementara Investor akan mendirikan pabrik, misalnya; pabrik Pakan Ternak yang bahannya dari jagung, Pabrik yang bahan bakunya singkong, dll. Investor yang akan membeli hasil produksi (panen) dari masyarakat, memprosesnya di dalam pabrik dan menjual kepasar lokal, regional, nasional bahkan internasional (ekspor). Para Kelompok Tani akan mengkoordinir para petani anggotanya untuk secara bersama mengelola lahan masing-masing agar menjadi produktf, sesuai arahan dan kesepakatan.
9.         Bagaimana kalau masyarakat pada desa tertentu ternyata sudah memperoleh plasma atau bentuk lain  dari  Investor yang beroperasi di lingkungan desa bersangkutan ... ? 
Kalau ternyata sudah memperoleh plasma, tetap dapat ikut dalam program ini, atau kalau tanahnya sudah tidak mencukupi maka selisih dari 5 ha tetap dapat sebagai syarat untuk ikut dalam kelompok Tani Dayak Misik.
10.         Dengan mengelola tanah seluas 5 ha yang sudah bersertifikat tersebut,  apa yang dapat diharapkan ...... ? 
Tentu saja diharapkan  para Petani Ladang Berpindah tidak perlu lagi berladang dengan cara berpindah-pindah setiap tahun dan para penampang mas ilegal tidak lagi menambang mas. Hasilnya sudah dapat dihitung setiap tahun dan setiap  bulan dengan pasti untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan sudah tentu dapat meningkatkan kesejhteraan keluarga para petani.
11.         Terkait kehidupan dalam kemajemukan, apa yang menjadi target utama / terpenting setelah program ini dapat menjadi kenyataan ... ? 
Target utama / terpenting antara lain ; Kesejahteraan meningkat tajam, masa depan ada kepastian, mampu menyekolahkan anak-anak, dapat menabung untuk hari tua dan kecemburuan terhadap warga Transmigrasi yang selama ini dianggap anak emas negara menjadi sirna dengan sendirinya. Dan yang paling utama kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di tanah Dayak ini akan terjalin dengan baik, rukun, harmonis, aman dan damai.
12.         Bagaimana kalau program pembentukan kelompok Tani Dayak Misik ini tidak didukung oleh oknum tertentu .... ?
Tidak perlu gentar  !  Perhatikanlah dengan cermat. Sebab orang-orang atau oknum yang menentang dan tidak mendukung perjuangan ini, adalah :
(a) Orang-orang yang selama ini ikut bermain dan ikut menangguk keuntungan dalam “merampas” tanah-tanah adat milik Masyarakat Adat Dayak di pedesaan dan pedalaman.
(b)  Orang-orang / oknum tersebut tentu tidak mau keuntungan dan kemudahannya selama ini terganggu  dalam ikut bermain, menyerobot tanah adat Masyarakat Adat  Dayak.
(c) Orang-orang ini tidak mau melihat masyarakat Adat Dayak hidup dalam keadilan, kedamaian, kesejahteraan dan bermartabat.





II.           PELAKSANAAN KEGIATAN
                                                                                                                                            Lampiran : I
LAMPIRAN        :    KEPUTUSAN FORUM KOORDINASI KELOMPOK TANI ”DAYAK MISIK” KALIMANTAN TENGAH
NOMOR               :       /FKKTDM-KT/     /2014
TANGGAL           :                          2014
TENTANG           :

SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI DAYAK MISIK DESA ............... KECAMATAN ................... KABUPATEN/ KOTA  ........................... PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
1.    Penanggung Jawab           :  Dewan Adat Dayak  Provinsi Kalimantan Tengah
2.    Pengarah/Koordinator   :  Forum Koordinasi Kelompok Tani Dayak Misik Kal. Tengah
3.    Ketua                                 :  .......................
4.    Wakil Ketua                       :  ........................
5.    Sekretaris                          :  .............................
6.    Wakil Sekretaris               :  .....................................
7.    Bendahara                                    :  .........................................
8.    Wakil Bendahara              :  ..........................................
9.    Anggota                            :   Tulis nama mulai nomor urut satu sampai seluruh jumlah         anggota kepala keluarga (KK) . Surat Pernyataan /Biodata masing-masing   anggota dan fotocopy KTP dilampirkan.
Ditetapkan di  Palangka  Raya
Pada Tanggal                2014        
FORUM KOORDINASI KELOMPOK TANI ”DAYAK MISIK”
KALIMANTAN TENGAH
KETUA,

DR. SIUN JARIAS, SH., MH
SEKRETARIS,

Drs. DAGUT H. DJUNAS, SH., MT
Tembusan Keputuasan ini disampaikan kepada Yth :
1.    Gubernur Kalimantan Tengah
2.    Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya
3.    Presiden Majelis Adat Dayak Nasional di Palangka Raya
4.    Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah
5.    Ketua DPRD Kab/Kota se-Kalimantan Tengah
6.    Ketua DAD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah
7.    Camat se-Kalimantan Tengah
8.    Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah
9.    Lurah dan Kepala Desa se-Kalimantan Tengah
Lampiran : II
SURAT PERNYATAAN
ANGGOTA KELOMPOK TANI “DAYAK MISIK” DESA ...................................

1.    Nama lengkap                   : ....................................
2.    Tempat/Tgl. Lahir            : .....................................
3.    Alamat Domisili                :  Desa ................................. Kecamatan ............................
4.    Biodata Lengkap              :  Sebagaimana tertera dalam fotocopy KTP terlampir
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya bermohon untuk  ikut bergabung dalam Kelompok Tani “Dayak Misik” dan bersama-sama seluruh anggota se-Kalimantan Tengah yang dikoordinir oleh Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah, berjuang agar seluas 5 hektar Tanah Adat saya memperoleh Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan secara hukum (diberi Sertifikat) dari Pemerintah Republik Indonesia.
Saya sebagai penduduk asli yang telah sejak nenek moyang (sebelum NKRI ada) menggarap tanah sesuai tradisi, percaya bahwa Pemerintah  Republik Indonesia pasti dapat memenuhi permintaan ini, mengingat hal yang sama telah dilakukan oleh Pemerintah terhadap warga Transmigrasi.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Desa ...................... Tanggal ......................... 2014.
Yang menyatakan,


.......................................




Lampiran : III
PENJELASAN TENTANG
KELOMPOK TANI “DAYAK MISIK” KALIMANTAN TENGAH
1.      Latar Belakang Dibentuknya Kelompok Tani Dayak Misik Kalimantan Tengah
Pendirian Kelompok Tani Dayak Misik Kalimantan Tengah dilatar belakangi oleh keprihatinan  bahwa tanah sebagai harta yang sangat berharga bagi petani Masyarakat Adat Dayak yang lahir, hidup, mengusahakan dan bertempat tinggal di tanah adat tidak mendapat pengakuan dan perlindungan oleh hukum/Negara sebagai hak yang sah.  Hal ini diperlihakan dengan banyaknya fakta dan atau kejadian bahwa tanah adat  tersebut dengan mudah dapat diambil alih pihak lain. Hal ini sangat tidak adil karena faktanya warga transmigrasi yang belum sampai kelokasi saja, sudah disiapkan/mendapat fasilitas berupa tanah pekarangan, lahan usaha I dan lahan usaha II mendapat pengakuan, penghargaan dan perlindungan hukum  dengan mendapat sertifikat hak atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional.  Fakta terkini memperlihatkan bahwa tanah adat Masyarakat Dayak sudah semakin  sempit dan terancam habis diambil alih pihak lain dengan mudah.  Pengambil alihan tanah adat Masyarakat Dayak oleh pihak lain semakin tidak terkendali dengan mengatasnamakan pembangunan dalam bentuk kehadiran investasi/investor  (HPH, PBS, Tambang), serta proyek Transmigrasi.
2.      Tujuan Dibentuknya Kelompok Tani Dayak Misik
Tujuan dibentuknya Kelompok Tani “Dayak Misik” adalah untuk membela Masyarakat Adat  Dayak  yang bekerja sebagai Petani atau berbagai profesi lainnya di seluruh Desa Kalimantan Tengah,  agar bersama-sama berupaya “menolong diri sendiri” dalam menggapai keadilan, meraih kesejahteraan, mempertahankan harkat dan martabat. Hal ini sudah sejak lama diingatkan dan merupakan pesan Pahlawan Nasional dari Kalimantan Tengah yaitu Bapak Tjilik Riwut  yang mengatakan  Ela itah tempun petak tapi manana sare, ela itah tempun kajang tapi  bisa puat, ela itah mandayung uyah tapi batawah belai
3.      Manfaat Yang Diharapkan dan Akan Diperjuangkan Oleh  Kelompok Tani  Dayak Misik
Manfaat dan Perjuangan bersama dari Kelompok Tani Dayak Misik adalah sebagai berikut:
 (a)  Masyarakat Adat  Dayak yang adalah Petani dan bermukim di seluruh pedesaan dan pedalaman Kalimantan Tengah akan berjuang bersama-sama untuk mempertahankan / tidak kehilangan haknya dengan memperoleh sertifikat tanah adat seluas 5 hektar.
(b)   Mencegah bahwa pada suatu saat Masyrakat Adat Dayak akan menjadi orang asing di atas tanah warisan leluhurnya karena tanah adatnya sudah dikuasai dan dimiliki oleh orang lain.
(c)   Mencegah bahwa jangan sampai Masyrakat Adat Dayak tidak memiliki tanah adat yang luasnya minimal 5 hektar, sehingga banyak yang bekerja sebagai buruh diatas tanah warisan leluhurnya dan bahkan menjadi peminta-minta di atas harta / tanah tempat kelahirannya.
(d) Mencegah bahwa jangan sampai terjadi anak keturunan Masyarakat Adat Dayak akan menjadi orang yang termaginalkan dan menjadi hamba-sahaya bagi para pemilik tanah  yang telah mengambil alih Tanah dat Masyrakat Dayak sehingga Harkat dan Martabat mereka sebagai penduduk suku asli (pribumi) tidak lagi mereka miliki.
4.      Mengapa Harus Berjuang Untuk Memperoleh Sertifikat Tanah Adat 5 (lima) Ha / KK
Kita ketahui bahwa setiap Kepala Keluarga Masyarakat Adat Dayak di pedesaan  pasti  memiliki tanah lebih yang lebih luas dari 5 (lima) hektar.  Namun demikian, karena perjuangan ini adalah merupakan langkah awal, maka keberhasilan kita pada tahap berikutnya sudah menunggu, dan akan mudah bagi para petani Masyrakat Adat Dayak memiliki tanah adat lebih dari 5 (lima) hektar. Perlu kita sadari bersama bahwa keberhasilan kita ini akan menjadi langkah nyata perjuangan kita untuk mensertifikat tanah-tanah adat yang kita miliki. Jadi pada saatnya nanti tanah-tanah adat tersebut semuanya memiliki sertifikat.
5.      Bagaimana Kalau Tanah Adat Sudah Tidak Ada Lagi
Fakta menunjukankan bahwa banyak Desa-desa dimana Masyrakat Adat Dayak bertempat tinggal, masyrakatnya sudah tidak  lagi memiliki tanah adat  sebagai akibat dari penguasaan lahan dan hutan oleh Perusahaan (Sawit, Tambang, HPH). Untuk itu mari bersama-sama berjuang. Jangan berputus asa, sebab perjuangan kita juga bermaksud untuk mengembalikan hak-hak adat kita atas tanah adat yang kita miliki. Kita tidak akan membiarkan masyarakat penduduk asli yang sejak nenek moyangnya hidup dan menetap pada suatu Desa tidak lagi mempunyai kesempatan untuk memilki tanah seluas 5 (lima) hektar per Kepala Keluarga. Kelompok Tani  Dayak Misik pada Desa-Desa dengan kondisi demikian tetap harus dibentuk.  Kita akan berjuang secara bersama-sama untuk mendapatkan kembali hak-hak adat dimaksud karena kita percaya bahwa para pemilik Perusahaan tersebut akan terbuka mata hatinya dan tersentuh rasa kemanusiaannya  untuk mengembalikan  minimal 5 (lima)  hekatar untuk masing-masing Kepala Keluarga (KK).
6.      Syarat-syarat Untuk Dapat Menjadi Anggota Kelompok Tani Dayak Misik
Semua Kepala Keluarga Masyarakat Adat Dayak Pedesaan dan Pedalaman teristimewa para petani yang memiliki tanah adat milik bersama atau milik perorangan, atau dilokasi tertentu dalam satu hamparan di wilayah desa yang bersangkutan dapat dibagi untuk para anggota Kelompok Tani “Dayak Misik”. Selanjutnya  yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri dengan mengisi Formulir Surat Pernyataan + copy KTP.  Untuk semua itu adalah TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
7.      Jual Beli dan Pengalihan Kepemilikan.
Jual beli dan atau pengalihan kepemilikan atas sertifikat yang nantinya dimiliki adalah tidak diperkenankan. Hal ini disebabkan karena tanah adat seluas  5 (lima) hektar dimaksud tidak boleh dijual atau dialihkan kepihak lain minimal dalam jangka waktu 25 tahun.  Alasannya bahwa diberikankannya sertifikat dimaksud adalah untuk menjadi aset yang menjadi penopang kehidupan masing-masing keluarga, hingga ke anak keturunan.
8.      Pemanfaatan Tanah Yang Sudah Bersertifikat.
Forum Koordinasi Kelompok Tani Dayak Misik Kalimantan Tengah, akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait (Pemerintah pusat, Pemprov, Pemkab, Pemkot dan pihak investor, termasuk Kelompok-Kelompok Tani “Dayak Misik”) agar para pihak terkait berkolaborasi dan berperan sesuai kapasitas masing-masing dalam memanfaatkan tanah-tanah tersebut. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan akan mendukung fasilitasi, regulasi, penyuluh, pupuk, bibit dan lain-lain. Sementara Investor diharapkan dan didorong untuk akan mendirikan pabrik untuk mengolah hasil produksi yang dihasilkan oleh para petani. Sebagai contoh; pabrik Pakan Ternak yang bahannya jagung, Pabrik yang bahan bakunya singkong, dll. Para ketua Kelompok Tani akan mengkoordinir para petani anggotanya untuk secara bersama mengelola lahan masing-masing agar menjadi produktif, sesuai arahan dan kesepakatan.
9.      Petani Plasma
Kita ketahui bahwa banyak juga penduduk Desa yang sudah memperoleh plasma atau bentuk lain  dari  Investor yang beroperasi di lingkungan desa bersangkutan.  Apabila hal ini kita temukan  para petani tersebut tetap dapat ikut dalam program ini. Dalam hal luas tanahnya tidak mencapai luas 5 (lima) hektar maka selisih/kekurangannya  adalah menjadi perjuangan kita bersama. Karenanya mereka patut diajak untuk menjadi anggota Kelompok Tani “Dayak Misik”.
10.  Usaha Tani Menetap.
Kita mengharapkan bahwa dengan memiliki lahan minimal 5 (lima) hektar tersebut, para petani Masyarakat Adat Dayak akan menjadi pelaku usaha tani menetap.  Karenanya diharapkan bahwa para Petani yang dulunya melakukan usaha tani secara berpindah-pindah tidak lagi melakukannya. Untuk itu maka Kelompok Tani “Dayak Misik” akan mengusahakan terpenuhinya kebutuhan untuk melakukan usaha tani secara menetap. Diharapkan dengan pola usaha tani menetap ini, para petani Masyrakat Adat Dayak sudah dapat memperkirakan dan merencanakan hasil usaha taninya  setiap panen untuk memenuhi kebutuhan keluarga demi peningkatan kesejahteraan keluarga.
11.  Kemajemukan Masyarakat dan Kaitannya Dengan Program Kelompok Tani “Dayak Misik
Kita sadari dan syukuri bahwa Kalimantan Tengah didiami oleh berbagai suku bangsa dan agama. Terkait kehidupan dalam kemajemukan tersebut, Kelompok Tani “Dayak Misik” akan bekerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat lainnya untuk bersama-sama meningkatkan kesejahtraan masing-masing. Hal ini akan dapat mengurangi bahkan mengeliminir adanya rasa cemburu atas berbagai fasilitas yang disediakan oleh negara terutama untuk warga transmigrasi. Dengan program ini diharapkan akan tercipta kesetaraan dalam kehidupan yang harmonis dan rasa kebersamaan serta solidaritas untuk menggapai kehidupan yang lebih baik sehingga rasa persatuan dan kesatuan sebagai warga negara Indonesia semakin kokoh.
12.   Pro dan Kontra Atas Pembentukan Kelompok Tani “Dayak Misik
Sebuah program dalam rangka memperjuangkan harkat dan martabat serta hak-hak bagi suatu kelompok masyarakat tentu saja akan menimbulkan adanya orang yang mendukung maupun yang kurang mendukung bahkan menolak (Pro dan Kontra). Namun demikian, sebagai sebuah perjuangan, kita harus sadari bahwa hal tersebut adalah wajar terjadi dalam masyrakat yang demokratis. Sumbernya adalah perbedaan kepentingan, karena kita harus akui bahwa selama ini ada kelompok yang merasa nyaman dan beruntung dengan adanya praktek pengalihan bahkan perampasan dari hak-hak Masyrakat Adat Dayak atas tanah. Bangkitnya kesadaran Masyrakat Adat Dayak melalui Kelompok Tani “Dayak Misik” tentu saja akan mengganggu praktek yang mereka lakukan selama ini. Kita juga harus menyadari bahwa perjuangan sebuah kaum atau kelompok masyrakat bisa saja disikapi sebagai sebuah persaingan hidup yang kurang sehat. Bahkan sangat mungkin ada orang atau kelompok tertentu yang tidak mau melihat bahwa Masyarakat Adat Dayak bangkit berjuang untuk kehidupan yang lebih baik. Perjuangan kita adalah demi menciptakan rasa keadilan, peningkatan kesejahtraan bersama demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945, demi kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).





III.             Kesimpulan
Dari latar belakang, masalah, maksud dan tujuan serta petunjuk pelaksanaan tersebut di atas, maka dapatlah ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.      Masyarakat Adat Dayak khususnya para Petani ladang berpindah di seluruh pedesaan dan pedalaman Kalimantan Tengah, saat ini sedang menghadapi ancaman bahwa tanah adat dan hutan adat yang menjadi sandaran kehidupan dan sumber mata pencaharian mereka sejak nenek moyang (sebelum NKRI ada) dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan habis diambil alih dalam rangka kegiatan investasi dan berbagai aktifitas kepentingan pembangunan lainnya;
2.      Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah (FKKTDM-KT), akan mengkoordinir pembentukan kelompok tani di seluruh  Kalimantan Tengah yang diperkirakan sekitar 600 desa dari 1500 desa lebih yang ada, dalam rangka mencari solusi masalah tersebut;
3.      Anggota Kelompok Tani “Dayak Misik” adalah seluruh kepala keluarga yang ada di masing-masing desa tanpa kecuali, untuk diperjuangkan haknya memperoleh 5 ha/ KK bersertifikat dari negara (Pemerintah pusat dan Pemda). Selanjutnya tanah 5 ha/KK tersebut akan dijadikan lahan produktif dengan cara dikerjasamakan dengan pihak investor dalam bentuk kemitraan dan pemberdayaan;
4.      Tanah yang diperuntukan dalam kegiatan sertifikasi  ini adalah tanah kosong yang ada di desa masing-masing, atau tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat (baik milik bersama maupun milik perorangan), yang didahului dengan pembuatan alat bukti minimal berupa Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) atau surat bukti lainnya.
5.      Hutan yang diperuntukan untuk ditetapkan sebagai hutan adat pada masing-masing desa, adalah hutan yang memang berada di wilyah desa bersangkutan, dengan alasan antara lain;
  • Tempat berburu seperti babi, rusa, kancil, burung dll,
  • Tempat meramu seperti mencari bambu, rotan, kulit kayu, daun untuk atap, dll, 
  • Tempat memungut hasil hutan seperti buah tengkawang, getah jelutung, damar, madu, obat-obatan tradisiona, dll,
  • Tempat religius magis seperti pahewan, patahu, tajahan antang, dll. Hutan adat kedudukannya adalah sebagai milik bersama Masyarakat Adat Dayak desa bersangkutan dan bukan milik perorangan.
6.      Baik tanah adat maupun hutan adat, tidak boleh diperjual belikan, melainkan hanya diwariskan (dihibahkan) kepada ahli waris atau keturunannya.
7.      Khusus untuk hutan adat, selain tidak boleh diperjual belikan, juga tidak boleh dirusak untuk selama-lamanya. Masyarakat Adat Dayak setempat wajib merawat, menjaga dan hanya dapat memperoleh manfaat (berburu, meramu, memungut hasil hutan, religius magis).

Pada Tanggal, 17  Juni  2014       
FORUM KOORDINASI KELOMPOK TANI ”DAYAK MISIK”
KALIMANTAN TENGAH
KETUA,

DR. SIUN JARIAS, SH., MH
SEKRETARIS,

Drs. DAGUT H. DJUNAS, SH., MT