KEARIFAN LOKAL

“Menuju DAD Yang Modern Dan Mandiri Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI" : Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata"(Adil Terhadap Sesama, Hidup Baik Pada Jalan Kebenaran, Taat Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa)

Minggu, 28 Juni 2015

DAD Provinsi Kalteng Menerima Kunjungan DPRD Kab. Tanah Tidung dan Lembaga Adat Dayak Busu Kaltara

 PALANGKA RAYA — Sehubungan akan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembinaan, pangakuan dan perlindungan lembaga-lembag adat Dayak di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), anggota DPRD Kaltara beserta pengurus Lembaga Adat Dayak Busu (LADB), mengunjungi Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), guna belajar dan saran serta masukan dalam pembentukan raperda dimaksud.

Sekretaris Lembaga Adat Dayak Busu Saipul menerangkan, hingga kini masyarakat Tana Tidung masih belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang adanya pembinaan, perlindungan dan pengakuan, baik itu dalam suatu pelayanan maupun didalam hak-hak masyarakat adat.
 “Hingga saat ini kami masih belum memiliki perda tentang adanya pembinaan, perlindungan dan pengakuan, baik itu dalam suatu pelayanan maupun didalam hak-hak masyarakat. Oleh karena itu kami berkunjung ke Kalteng bersama anggota DPR dan juga kami dari suatu kelembagaan adat yang ada di Kabupaten Tana Tidung khususnya  LADB, pada intinya ingin belajar dan meminta masukan kepada lembaga adat yang ada di provinsi ini,”ucap Saipul saat diwawancarai oleh awak media, Jumat (26/06).

Selain itu, Saipul menganggap lembaga-lembaga adat, struktur kelembagaan adat, maupun didalam pembinaan kelembagaan adat yang ada di Provinsi Kalteng sudah cukup matang, dan sudah memiliki dasar-dasar yang kuat untuk melindungi masyarakatnya adatnya sendiri bahkan dengan hak-hak masyarakatnya.

Dirinya juga memaparkan bahwa, target kedepan, pihaknya ingin adanya pengakuan dan legalitas melalui perda, bahkan hal tersebut juga melalui ketetapan yang ditetapkan oleh ketentuan hukum yang lebih kuat dari menteri dalam negeri (Mendagri).

“Dalam hal Ini, rencana kita kedepan tidak jauh seperti apa yang sudah dipaparkan oleh Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad, ingin meningkatkan taraf ekonomi masyarakat adat kita, karena dikhususnya di Kabupaten Tana Tidung masih sangat tertinggal, baik itu didalam pengembangan, SDM, pendidikan bahkan juga taraf ekonomi yang sangat standar dan lemah.”ujarnya.

Saipul berharap,agar hal hal seperti itu bisa teratasi, minimal sama seperti apa yang sudah dimiliki oleh lembaga-lembaga adat yang ada di Kalteng. Dan selama ini kelemahan utama di Kaltara adalah dasar hukum, didalam struktur sebenarnya sudah tersusun, didalam aturan sudah jelas, namun pengakuan secara hukum dari pemerintah Kaltara belum ada.

“Ini menjadi harapan kami dari kelembagaan adat, supaya nantinya dari hal-hal ini dapat teratasi, minimal sama seperti apa yang sudah dimiliki oleh lembaga-lembaga adat yang ada di provinsi kalteng ini,”ungkapnya.

Sementara Ketua DAD Kalteng, Sabran Achmad mengatakan menyambut baik kunjungan tersebut. “Tidak hanya sekedar memberikan saran dan masukan terkait pembinaan, pangakuan dan perlindungan lembaga-lembag adat, kami juga menyampikan pelaksanaan program dayak Misik sehingga bisa di contoh oleh lembaga adat Dayak di Kaltara,”ucapnya singkat. 

(Sumber : nata/ sampitonline.com)

Jumat, 19 Juni 2015

Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Damang dan Mantir se-Kabupaten Murung Raya


PURUK CAHU - Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Damang dan Mantir di Kabupaten Murung Raya (Mura) membuat para pemuka adat dalam menjalankan tugas kesehariannya mau tidak mau mengikuti Perda
yang ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Bupati Mura Perdie M Yoseph saat menyampaikan sambutan dalam rangka Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Damang dan Mantir se-Kabupaten Mura di GPU Tira Tangka Balang, meminta meskipun masih belum adanya Perda untuk mengatur hal tersebut diharapkan tidak mengurangi kinerja mereka dalam mengabdikan diri di tengah masyarakat.
"Melalui sosialisasi ini saya minta semua damang maupun mantir yang hadir untuk memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya sebagai bekal dalam menunjang tugas serta tanggungjawabnya kepada warga, tentunya juga dengan mengacu pada peraturan yang sudah disepakati bersama," ungkapnya, Selasa (16/6).
Perdie juga mengungkapkan agar momen sosialisasi dapat dimanfaatkan peserta untuk menyiapkan diri, mengingat pada tahun ini juga Pemda Mura akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tentu akan terlebih dahulu dibahas bersama DPRD sebelum disahkan menjadi Perda.
Dimana untuk maksud sosialisasi peraturan Perundang-undangan Damang dan Mantir ini, terang Perdie untuk mendorong upaya pemberdayaan lembaga adat dayak agar mampu membangun karakter masyarakat adat dayak melalui upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan menegakan hukum adat.
Sementara itu, Kepala Kesbangpolinmas Mura Abet Nego mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan untuk memantapkan peran mereka selaku penegak hukum adat serta sebagai bagian dari pendorong pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama untuk daerah pedalaman.
Adapun peserta yang diundang, berasal dari semua damang serta mantir yang ada di Kabupaten Mura. Namun untuk damang sendiri, ada yang tidak hadir yaitu damang dari Kecamatan Uut Murung serta Barito Tuhup Raya. Untuk nara sumber, penyelenggara mendatangkan Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng, Sabran Ahmad, Kepolisian, Kejaksaan serta dari Kesbangpolinmas Mura. (ren/uyi)
Sumber : http://kaltengpos.web.id/berita/detail/20558/perda-tentang-damang-dan-mantir-digodok.html

Rabu, 17 Juni 2015

pelantikan DAD Lamandau

SETELAH beberapa kali tertunda sejak terbentuk November tahun lalu, akhirnya pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau dilantik. Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabran Achmad melantik pengurus DAD Lamandau yang diketuai oleh Bupati Lamandau, Marukan di GPU Lantang Torang, Senin (25/5/2015).

Marukan yang kini bergelar Mas Labihi Patih Kunci, mengatakan dengan pelantikan ini, pengurus DAD Lamandau periode 2014-2019 telah memiliki kekuatan legal formal untuk melaksanakan program kerja organisasi.

Marukan bertekad akan membawa DAD Lamandau dapat menjalankan fungsinya sebagaimana ditetapkan oleh DAD. “Misalnya, meskipun secara historis nilai-nilai budaya dan adat Dayak sangat kental dengan ajaran Hindu Kaharingan, tapi saya pastikan yang akan kami jaga dan lestarikan di Lamandau adalah nilai-nilai budaya Dayak yang tidak bertentangan dengan ajaran agama apapun,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DAD Kalteng, Sabran Ahcmad, mengingatkan organisasi DAD harus dijalankan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

“Itu berarti DAD tidak sama dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pada umumnya. Karena DAD dibuat dan diakui oleh pemerintah,” tegas tokoh pendiri Provinsi Kalteng ini.

Sabran juga mengingatkan huma betang bukan hanya simbol adat budaya Dayak. Menurutnya, huma betang adalah juga sebuah nilai filosofi yang harus dijadikan panduan dalam masyarakat adat Dayak.

“Filosofi huma betang menyimbolkan masyarakat adat Dayak hidup dalam kesetaraan, kebersamaan, sangat abdi hukum negara, hukum adat, hukum alam,” tandasnya.

Sumber
http://borneonews.co.id/berita/16734-pengurus-dad-lamandau-akhirnya-dilantik