KEARIFAN LOKAL

“Menuju DAD Yang Modern Dan Mandiri Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI" : Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata"(Adil Terhadap Sesama, Hidup Baik Pada Jalan Kebenaran, Taat Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa)

Jumat, 31 Juli 2015

Lokakarya Finalisasi Buku Pedoman Peradilan Adat Dayak dan Peraturan Gubernur di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah

Pada tahun 2013 - 2014, Dewan Adat Dayak (DAD) didukung Proyek SAJI telah  menghasilkan sebuah draf buku panduan Peradilan Adat dan mendorong terbentuknya Tim kecil yang bertugas memfinalkan draf tersebut. Keberadaan tim ini telah mendapatkan pengesahan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Kalimantan Tengah. Tim yang beranggotakan para Damang, DAD Provinsi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Akademisi dan Pemerhati Peradilan Adat ini mendapatkan amanat untuk menfinalkan draf yang telah didiskusikan sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut dari finalisasi buku panduan peradilan adat dayak diatas, serta untuk memperkuat status hukum buku peradilan adat tersebut, maka telah disusun peraturan gubernur yang bertujuan akan mengesahkan buku peradilan adat. Peraturan Gubernur (PERGUB) ini telah disusun di tahun 2014. Dimana dalam kegiatan Napak Tilas Pakat DAmai Tumbang Anoi 1894 yang dilaksanakan pada tahun 2014 lalu dokumen ini telah pula dilauching oleh Gubernur Kalteng di Desa Tumbang Anoi Kabupaten Gunung Mas.
Guna terakomodirnya berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak, maka pada tanggal 9-10 Juli 2015, dilakasanakan kegiatan guna menyempurnakan draf buku panduan peradilan adat di Kalimantan Tengah, SAJI dan Dewan Adat Dayak (DAD) melalui lokakarya untuk mendiskusikan dan melengkapi dokumen pergub serta memfinalisasi buku peradilan adat dan Peraturan Gubernur untuk mempercepat proses pengesahan Peraturan Gubernur buku peradilan adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Kegiatan Lokakarya ini difasilitasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan dukungan teknis dari Proyek UNDP – SAJI, bertempat di Hotel Aquarius, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya tanggal 9-10 Juli 2015.
Hasil dari kegiatan selama 2 (dua) hari tersebut kemudian disampaikan kepada Biro Hukum untuk penyelesaian dari sisi legal drafting agar sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku.
Pedoman ini penting bagi penguatan peradilan adat serta memperkuat akses terhadap keadilan (access to justice) bagi sebagian besar masyarakat di Kalimantan Tengah, terutama yang bermukim di desa-desa terpencil dan komunitas masyarakat adat yang masih menggunakan lembaga peradilan adat sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. 
Pedoman ini memberikan penjelasan tentang peran para Damang dan Mantir sebagai penyelenggara peradilan adat dan menyediakan informasi tentang seperangkat standar prosedural untuk diterapkan pada semua perkara yang didasarkan pada hukum adat, yang pada akhirnya diharapkan menjadi jawaban atas kegamangan berbagai kalangan tentang tradisi dalam hukum dan peradilan adat yang hanya mengandalkan budaya lisan serta tidak terdokumentasikan dan terstruktur dengan baik.

Adil Ka'Talino Bacuramin Ka'Saruga Basengat Ka'Jubata.

Kamis, 16 Juli 2015

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H

Setelah satu bulan penuh Saudara-Saudara Kita Umat Muslim melaksanakan ibadah puasa kini telah tiba saatnya menggapai kemenangan dengan gema suara takbir terdengar dimana-mana. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang membahagiakan dimana keluarga yang jauh berkumpul, berdatangan, ucapan salam dan maaf terucap dihari yang bahagia bagi umat muslim di seluruh dunia. Atas Nama Segenap Pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dan Masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Dengan Semangat Hari Raya ini serta filosofis Betang Masyarakat Kalimantan Tengah  senantiasa mampu meningkatkan tolerasnsi dan semangat saling menghargai terhadap perbedaan. Karena perbedaan bukanlah suatu kelemahan namun sebuah kekuatan bersama yang jika kita pahami secara baik dan benar akan membawa pada keharmonisan dan kerukunan dalam berbangsa, bernegara dan beragama.

ADIL KA'TALINO BACURAMAIN KA'SARUGA BASENGAT KA'JUBATA

Selasa, 07 Juli 2015

Ketua DAD Prov. Kalteng Menerima Kunjungan Kapolda

Sumber : Palangka Pos.
Keberadaan DAD secara tegas telah diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Salah satu tugas utama adalah untuk melakukan pemberdayaan, sebagai sebuah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan budaya, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat dan lembaga adat dapat lestari dan makin kukuh, sehingga hal itu dapat berperan positif dalam pembangunan daerah sebagai aset nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman.
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara lembaga adat, nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang tersimpul di dalam hukum adat Dayak yang bersangkutan. DAD sebagai salah lembaga adat yang dibentuk atas dasar kewajiban untuk lebih memberdayakan peran dan fungsi Damang Kepala Adat guna memperkokoh keberadaan masyarakat adat dayak, tentunya berkewajiban menyampaikan keberadaan masyarakat adat dayak beserta dengan segenap kearifan lokalnya kepada seluruh lapisan masyarakat terlebih kepada para perangkat penegak hukum yang ada di provinsi Kalimantan Tengah. Karena harus disadari masyarakat adat Dayak pasti akan senantiasa bersentuhan dengan para penegak hukum Negara ini.
Sebagaimana dilakukan dalam setiap pergantian jabatan Kapolda di Kalimantan Tengah, hampir dipastikan salah satu agenda utamanya adalah melakukan silaturahmi kepada Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah. Demikian halnya pasca dilantik sebagai Kapolda Kalimantan Tengah yang baru Brigjen Pol Fakhrizal bersama dengan jajaran Polda Kalimantan Tengah pada tanggal 2 Juli 2015 mengunjungi Ketua DAD Prov. Kalteng (Sabran Achmad) yang adalah juga merupakan sesepuh Kalteng. Sebagai bentuk terima kasih dan tanggung jawab DAD Prov Kalteng, Ketua DAD Prov dengan penuh syukur menyampaikan terima kasih dan selamat bertemu  serta selamat datang di Bumi Tambun Bungai, Bumi berfalsafah Betang. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DAD mengalungkan Lamiang (Kalung khas Dayak) serta memasangkan Lawung (topi khas Dayak) kepada Kapolda yang baru sebagai bentuk rasa syukur dan harapan agar selama bertugas di Provinsi Kalimantan Tengah dapat bersama-sama dengan masyarakat adat Dayak menjaga ketentraman dan keteriban masyarakat, terlebih dari itu pihak Kepolisian dapat turut aktif mengayomi masyarakat adat Dayak dan memberdayakan masyarakat adat Dayak yang salah satunya dengan memberikan ruang/prioritas bagi pemuda-pemudi Dayak untuk diterima sebagai anggota Polri, sebagaimana selalu disampaikan pengurus DAD Provinsi sejak kepemimpinan Kapolda terdahulu. Salah satu bentuk selama ini yang dilakukan DAD Provinsi adalah memberikan rekomendasi kepada siapa pun putra-putri Dayak Kalteng yang berkeinginan dan bercita-cita masuk menjadi anggota Polri dan TNI.
Harapan besar tersebut disampaikan Ketua DAD, didasarkan atas keyakinan bahwa dalam memperjuangkan dan memberdayakan masyarakat adat Dayak suka tidak suka akan senantiasa berkoordinasi dengan lembaga pemerintah baik eksekutif, legislative dan judikatif. Secara khusus kepada Kapolda yang baru, Sebagai pejabat yang bertugas di wilayah Kalimantan Tengah, tentunya diharapkan mengetahui dan memahami berbagai kearifan local masyarakat Dayak di wilayah ini. Karena dengan sendirinya akan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat adat Dayak dengan segala bentuk dinamikanya.  

DAD Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan selamat bertugas di Provinsi Kalimantan Tengah, semoga jalinan silaturahmi yang baik akan senantiasa menciptakan harmonisasi dan kondusifitas Bumi Tambun Bungai yang kita cintai bersama.

DAD Prov. Kalteng Ajak Masyarakat Perangi Narkoba


"Narkoba itu sangat berbahaya bagi semua generasi bangsa terlebih generasi muda. Jadi narkoba lebih berbahaya dari radikalisme. Untuk itu kita semua harus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Terlebih saat ini Peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) rupanya masih marak. Bahkan kini sudah merambah kawasan pedalaman dengan menyasar para pekerja tambang dan kebun. Dari berbagai informasi yang diterima, ternyata para penambang ini menambang sambil menikmati sabu dan tidak terasa lelah. Hal itu yang membuat mereka banyak diam-diam mencarinya. Ada pemasok narkoba di pedalaman Kalteng ini. Demikian cetus Ketua DAD Prov. Kalteng. Perang melawan narkoba harus dilakukan dengan sangat serius, karena kita tidak ingin grafik pengguna narkoba di negeri ini terus meningkat, bahkan jangan sampai memasuki fase darurat narkoba.
Untuk memberantas penyebaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kalimantan Tengah, Ketua DAD menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat secara khusus para pemangku adat untuk turut serta mengawasi pendidikan anak-anak di pedesaan. Terlebih dari itu peran keluarga menjadi kunci utama untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Terlebih saat ini diera teknologi informasi yang begitu terbuka, harus ada perhatian orang tua dan  dapat mengawasi ketika anaknya sedang internetan. Kalau  pengawasan lemah, dikhawatirkan akan terjadi perubahan psikis dan sikap bagi anak-anak. Banyaknya kasus pemakaian narkoba, asusila dan kekerasan  dilakukan pula oleh anak-anak. 
Sejalan dengan Perda No. 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan Adat Dayak di Kalteng, Ketua DAD Provinsi berharap agar, Kelembagaan Adat Dayak berperan aktif untuk mendorong upaya pemberdayaan Lembaga Adat Dayak agar mampu membangun karakter Masyarakat Adat Dayak melalui upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan menegakkan hukum adat dalam masyarakat demi mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan kelangsungan pembangunan serta meningkatkan Ketahanan Nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai salah satu bentuk kepedulian dari DAD Provinsi Kalteng, ikut ambil bagian berjsama sejumlah pejabat di Kalimantan Tengah menandatangani deklarasi gerakan penanganan darurat narkoba dan rehabilitasi terhadap 1.268 pengguna narkoba di provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai”, pada hari Senin (11/5). Deklarasi yang dipusatkan di Aula Jayang Tingang komplek kantor Gubernur tersebut dihadiri Wakil Gubernur, Kapolda, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Ketua BNN Kalteng, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota daerah itu.