Sumber : Palangka Pos. |
Keberadaan DAD
secara tegas telah diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan
Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Salah satu tugas utama adalah untuk melakukan
pemberdayaan, sebagai sebuah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan
budaya, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat dan lembaga adat
dapat lestari dan makin kukuh, sehingga hal itu dapat berperan positif dalam
pembangunan daerah sebagai aset nasional dan berguna bagi masyarakat yang
bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman.
Dalam upaya untuk
menjaga dan memelihara lembaga adat, nilai-nilai budaya, adat istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan yang tersimpul di dalam hukum adat Dayak yang bersangkutan.
DAD sebagai salah lembaga adat yang dibentuk atas dasar kewajiban untuk lebih
memberdayakan peran dan fungsi Damang Kepala Adat guna memperkokoh keberadaan
masyarakat adat dayak, tentunya berkewajiban menyampaikan keberadaan masyarakat
adat dayak beserta dengan segenap kearifan lokalnya kepada seluruh lapisan
masyarakat terlebih kepada para perangkat penegak hukum yang ada di provinsi Kalimantan
Tengah. Karena harus disadari masyarakat adat Dayak pasti akan senantiasa
bersentuhan dengan para penegak hukum Negara ini.
Sebagaimana
dilakukan dalam setiap pergantian jabatan Kapolda di Kalimantan Tengah, hampir dipastikan
salah satu agenda utamanya adalah melakukan silaturahmi kepada Ketua DAD
Provinsi Kalimantan Tengah. Demikian halnya pasca dilantik sebagai Kapolda
Kalimantan Tengah yang baru Brigjen Pol Fakhrizal bersama dengan jajaran Polda
Kalimantan Tengah pada tanggal 2 Juli 2015 mengunjungi Ketua DAD Prov. Kalteng
(Sabran Achmad) yang adalah juga merupakan sesepuh Kalteng. Sebagai bentuk
terima kasih dan tanggung jawab DAD Prov Kalteng, Ketua DAD Prov dengan penuh
syukur menyampaikan terima kasih dan selamat bertemu serta selamat datang di Bumi Tambun Bungai,
Bumi berfalsafah Betang. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DAD mengalungkan Lamiang (Kalung khas Dayak) serta
memasangkan Lawung (topi khas Dayak)
kepada Kapolda yang baru sebagai bentuk rasa syukur dan harapan agar selama
bertugas di Provinsi Kalimantan Tengah dapat bersama-sama dengan masyarakat
adat Dayak menjaga ketentraman dan keteriban masyarakat, terlebih dari itu
pihak Kepolisian dapat turut aktif mengayomi masyarakat adat Dayak dan
memberdayakan masyarakat adat Dayak yang salah satunya dengan memberikan
ruang/prioritas bagi pemuda-pemudi Dayak untuk diterima sebagai anggota Polri, sebagaimana
selalu disampaikan pengurus DAD Provinsi sejak kepemimpinan Kapolda terdahulu.
Salah satu bentuk selama ini yang dilakukan DAD Provinsi adalah memberikan
rekomendasi kepada siapa pun putra-putri Dayak Kalteng yang berkeinginan dan
bercita-cita masuk menjadi anggota Polri dan TNI.
Harapan besar
tersebut disampaikan Ketua DAD, didasarkan atas keyakinan bahwa dalam memperjuangkan
dan memberdayakan masyarakat adat Dayak suka tidak suka akan senantiasa
berkoordinasi dengan lembaga pemerintah baik eksekutif, legislative dan
judikatif. Secara khusus kepada Kapolda yang baru, Sebagai pejabat yang
bertugas di wilayah Kalimantan Tengah, tentunya diharapkan mengetahui dan
memahami berbagai kearifan local masyarakat Dayak di wilayah ini. Karena dengan
sendirinya akan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat adat Dayak
dengan segala bentuk dinamikanya.
DAD Provinsi
Kalimantan Tengah mengucapkan selamat bertugas di Provinsi Kalimantan Tengah,
semoga jalinan silaturahmi yang baik akan senantiasa menciptakan harmonisasi
dan kondusifitas Bumi Tambun Bungai yang kita cintai bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar