Sebagai tindak lanjut dari finalisasi buku panduan peradilan adat dayak diatas, serta untuk memperkuat status hukum buku peradilan adat tersebut, maka telah disusun peraturan gubernur yang bertujuan akan mengesahkan buku peradilan adat. Peraturan Gubernur (PERGUB) ini telah disusun di tahun 2014. Dimana dalam kegiatan Napak Tilas Pakat DAmai Tumbang Anoi 1894 yang dilaksanakan pada tahun 2014 lalu dokumen ini telah pula dilauching oleh Gubernur Kalteng di Desa Tumbang Anoi Kabupaten Gunung Mas.
Guna terakomodirnya berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak, maka pada tanggal 9-10 Juli 2015, dilakasanakan kegiatan guna menyempurnakan draf buku panduan peradilan adat di Kalimantan Tengah, SAJI dan Dewan Adat Dayak (DAD) melalui lokakarya untuk mendiskusikan dan melengkapi dokumen pergub serta memfinalisasi buku peradilan adat dan Peraturan Gubernur untuk mempercepat proses pengesahan Peraturan Gubernur buku peradilan adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Kegiatan Lokakarya ini difasilitasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan dukungan teknis dari Proyek UNDP – SAJI, bertempat di Hotel Aquarius, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya tanggal 9-10 Juli 2015.
Hasil dari kegiatan selama 2 (dua) hari tersebut kemudian disampaikan kepada Biro Hukum untuk penyelesaian dari sisi legal drafting agar sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku.
Pedoman ini penting bagi penguatan peradilan
adat serta memperkuat akses terhadap
keadilan (access to justice) bagi sebagian besar masyarakat
di Kalimantan Tengah, terutama yang bermukim di
desa-desa terpencil dan komunitas masyarakat adat yang masih menggunakan lembaga peradilan adat sebagai pilihan
utama dalam menyelesaikan sengketa yang dialami
dalam kehidupan sehari-hari.
Pedoman ini memberikan
penjelasan tentang peran para Damang dan Mantir sebagai penyelenggara
peradilan adat dan menyediakan informasi tentang seperangkat standar prosedural untuk diterapkan pada semua perkara yang didasarkan pada hukum adat, yang pada akhirnya diharapkan menjadi jawaban atas
kegamangan berbagai kalangan tentang tradisi dalam hukum dan peradilan adat yang hanya mengandalkan budaya lisan serta tidak terdokumentasikan dan terstruktur dengan baik.
Adil Ka'Talino Bacuramin Ka'Saruga Basengat Ka'Jubata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar