KEARIFAN LOKAL

“Menuju DAD Yang Modern Dan Mandiri Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI" : Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata"(Adil Terhadap Sesama, Hidup Baik Pada Jalan Kebenaran, Taat Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa)

Minggu, 16 Agustus 2015

KALTENG BERDUKA CITA MENINGGALNYA TOKOH DAYAK/CENDIKIAWAN/SEJARAWAN, PROF. HAJI KENNA MOHAMMAD AINI MATSEMAN USOP, MA

Masih belum terlalu lama, DAD Prov Kalteng berduka atas meninggalnya pengurus DAD Provinsi (Drs. Kulamamba K. Lamey, M.Si/Bendahara DAD Prov). Masyarakat Dayak kalteng dan Masyarakat kembali menerima kabar duka atas atas Berpulangnya salah satu Putra Terbaik Kalimantan Tengah, Cendikiawan dan Tokoh Dayak: Bapak Haji Prof. Kenna Mohammad Aini Matseman Usop / KMA USOP, MA. TOKOH PAMBELA UTUS, Mantan Rektor Universitas Palangka Raya, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal Kalimantan Tengah dan Ketua Presidium Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah (LMMDD-KT). Pada hari Minggu ,16 Agustus 2015, Pukul : 06:15 WIB. Di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Banyak karya dan upaya yang telah beliau berikan dalam berjuang mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak terlebih bagi dunia pendidikan di Kalimantan Tengah.
Meskipun Beliau telah tiada, karya dan baktimu senantiasa dikenang dan terus menjadi semangat bagi para generasi penerus Dayak dalam memperjuangkan harkat, martabat dan hak-hak masyarakat adat Dayak. Melalui tulisan ini, ingin kami sampaikan satu tulisan dari salah satu Wakil Ketua DAD Prov. Kalteng (Dr. Suwido Limin) sebagai bentuk apresiasi atas karya dan bakti beliau :
"Bapak Prof. KMA Usop, MA jadi malihi. Pasti are uluh bapander-hamauh, itah kanihauan putra terbaik. Metuh Beliau belum, auh je putra terbaik te jatun tapahining. Perjuangan Beliau membela utus nyelu 2001, inawan induan dengan paksa langsung inawam hung jakarta, jatun uluh mingat ah samasinde. Ampi kalunen tuh, cara nantuani kasalan kulau metuh kulae te belum, harue mingat kahalap kulae, amun kulae te jadi malihi. Tagal te herah ah utus itah tuh bahali maju, awi panalingai. Metuh mampahinje haluli 3 biti tokoh sentral utus (KMA. U, SA dan LKDR) haru-haru tuh nah, tege je manyewut gawi te kurang pas. Angat ah Tuhan mangahandak, kilen ampi je papa hubah manjadi bahalap, diya manyuhu je bahalap hubah bajuju menjadi papa. (Bapaku, Tokohku, Bapak Prof. KMA Usop, MA patut inyewut TOKOH PAMBELA UTUS). Tks.  SHL (16.08.15).
SELAMAT JALAN BAPAK TERKASIH..engkau telah tiada, namun semangatmu akan selalu hidup dalam hati kami, selama utus dayak ada dI muka bumi..  
Masih banyak wujud apresiasi terhadap beliau dari berbagai elemen masyarakat, beberapa diantaranya dari Sdr. Dr. Marco Mahin (Marx Mahin) :

KALTENG BERDUKACITA,
OBITUARI UNTUK “MAMA BAPA FAJAR”
PROF. HAJI KENNA MOHAMMAD AINI MATSEMAN USOP, MA

Oleh : Marx Mahin
Foto Marx Mahin. Minggu, 16 Agustus 2015, pagi subuh ketika alam masih berselimut embun, engkau pergi meninggalkan kami semua. Dengan dada sesak karena rasa dukacita, aku menaikkan bendera merah-putih setiang penuh untuk merayakan 17 Agustus besok. Jujur, aku ingin menaikkan bendera setengah tiang. Sesungguhnya, aku ingin berteriak kepada semua tetanggaku, semua saudaraku, semua kawanku, semua masyarakat Kalimantan Tengah untuk menaikkan bendera setengah tiang karena kepergianmu.
Mohon ijin, aku ingin menyebut nama lengkapmu: Professor Haji Kenna Mohammad Aini Matseman Usop,MA. Namun engkau lebih dikenal dengan nama singkat KMA Usop, atau Pak Usop atau Prof Usop. Sebagaimana layaknya tradisi Dayak Ngaju, para keluarga dekat memanggilmu “Bapa Fajar”, sesuai dengan nama anak tertuamu. Dalam tulisan ini aku ingin menjadi bagian dari keluarga dengan memanggilmu “Mama Bapa Fajar” (Paman Bapak Fajar), sehingga di ruang batinku, posisimu setara dengan ayah kandungku.
Mohon maaf pula kalau ber-AKU dan ber-KAMU, ber-ENGKAU dalam tulisan ini. Bukannya aku tidak tahu adat, atau bersikap kurang-ajar, tetapi inilah gambaran subyektivitas batinku, KECINTAANKU dan HORMATKU yang sangat kehilangan orang besar seperti dirimu.
Mama Bapa Fajar, aku ingat dirimu pada tahun tanggal 18 Desember 1993, dengan “lawung bahandang” (ikat kepala merah) berdiri tegak memimpin rakyat Kalteng memprotes gubernur titipan yang diturunkan oleh Rezim Orde Baru. Engkau menuntut agar Kalimantan Tengah dipimpin oleh orang Kalimantan Tengah. Kurang lebih 3,000 orang massa rakyat Dayak bersamamu saat itu, berdiri rapat di depan Kantor DPRD Tingkat I Kalteng, mengajukan protes dan perlawanan.
Menurut peneliti Belanda: Gerry van Klinken, pada saat itu melalui LMMD-KT engkau mengusung ideologi Rumah Betang dan Semangat Tumbang Anoi 1894 untuk mempersatukan rakyat Kalimantan Tengah melawan struktur pemerintahan yang cenderung menindas masyarakat Dayak Kalimantan Tengah yang sangat kau cintai. Aku sendiri sangat meyakini, engkaulah Bapak Ideologi Rumah Betang Kalimantan Tengah. Dalam bukumu "Pakat Dayak: Sejarah Integrasi dan Jatidiri Masyarakat Dayak Daerah Kalimantan Tengah" (1990), engkau menyebutnya sebagai KEBANGKITAN DAERAH II dan periode itu kamu sebut sebagai PAKAT DAYAK V, tahap dimana orang Dayak dengan berani menentang Jakarta atau Pemerintah Pusat. Persis seperti tahun 50-an (ketika Mandolin Simbar dengan GMTPS dan Mahir Mahar dengan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah menentang Jakarta untuk menuntut dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah yang berdiri pada tahun 1957), engkau berdiri tegak menentang Jakarta. Pada saat itu dengan tegas engkau menyatakan bahwa, Kalimantan Tengah adalah bagian yang tak terpisahkan dari 'Rumah Besar' yaitu Negara dan bangsa Indonesia, dan juga Kalimantan Tengah adalah "Rumah Kecil", "Rumah Orang Dayak" yang majemuk.
Mama Bapa Fajar, aku ingat dirimu pada peristiwa konflik Sampit 2001. Dengan tanpa memperhitungkan keselamatan dirimu, engkau turun lapangan mendamaikan orang-orang yang saling-tikam sesamanya. Sebagai seorang Muslim, dengan berani engkau mengatakan bahwa itu bukan konflik antar agama, tetapi murni antar kelompok masyarakat yang sebenarnya adalah sama-sama orang kecil korban dari pembangunan.
foto alm. Prof. H. KMA. M. Usop, MA. Tanggal, 4-8-2015
Pernyataanmu yang sangat bijak itu meredam kemarahan dan menyejukkan hati yang panas. Engkau membela utus, dengan semangat kenegarawanmu. Inilah sumbangan nyatamu untuk bumi Kalimatan Tengah tempat kelahiranmu yaitu menjadi Bapak Perdamaian bagi suku-suku yang bertikai.
Mama Bapa Fajar, masa-masa akhir hidupmu diisi dengan kegelisahan tentang perampasan tanah (land grabbing), dimana banyak tanah adat, tanah masyarakat adat Dayak diserobot oleh Perusahaan Besar Sawit dan Pertambangan. Engkau mendorong semua pihak untuk melakukan Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Masyarakat Adat Dayak. Engkau yang sudah sepuh, dengan “sedikit marah” mendorong kami untuk membuat naskah akademik dan mengajukan Perda Iniasiatif untuk Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Engkau sangat bersemangat Ma. Sampai-sampai kami yang muda ini malu dengan semangatmu itu. Dengan semangat berapi-api engkau berkata. “Harus kita sendiri dulu yang mengakui dan melindungi wilayah adat kita, jangan minta orang lain mengakuinya kalau engkau sendiri tidak mengakui dan melindunginya, bagaimana mungkin orang lain mengakui dan melindunginya”. Mohon ampun Mama Bapa Fajar, Perda yang Mama maksudkan itu sedang dalam proses dan sedang diperjuangkan.
Mama Bapa Fajar, secara pribadi aku ingin mengatakan bahwa engkau adalah sosok pahlawan bagiku. Engkau adalah "Pembela Utus" dengan kecendiakawanmu. Bagiku Engkaulah PEJUANG DAYAK.
Sekali lagi mohon maaf dan mohon ampun, karena ketika membuat tulisan ini, aku bertanya dalam hati,”Kenapa engkau meninggalkan kami pada tanggal 16 Agustus 2015?” Apakah Engkau ingin disemayamkan, kembali ke rahim bumi Kalimantan Tengah, pada tanggal 17 Agustus 2015”, pada hari keramat bangsa Indonesia untuk merayakan pembebasan dari penjajahan?” Atau ada pesan lain yang ingin Engkau sampaikan?
Selamat jalan Mama Bapa Fajar, Sang Pejuang Dayak. Biarlah semangat dan tauladanmu menjadi kekayaan rohani bagi kami yang masih hidup.
Pasah Kalingu, 16 Agustus 2015
Marx Mahin

Rabu, 12 Agustus 2015

Pj. Gubenur Kal-Teng Menerima Pengurus Forum Kelompok Tani Dayak Misik

Bertempat di Istana Isen Mulang Palangka raya, Pengurus Kelompok Tani Dayak Misik bersama Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan pertemuan dengan Pj. Gubernur Kalimantan Tengah (12/8/2015), dengan agenda utama melakukan sosialisasi berkenaan dengan Program Dayak Misik untuk terus didukung oleh Pemerintah Provinsi. Dalam kesempatan tersebut Ketua DAD menjelaskan bahwa Tugas Dan TanggungJawab DAD  sesuai Pasal 2 ayat (2) Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah : Mendorong, menunjang dan meningkatkan partisipasi Masyarakat Adat Dayak guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di daerah, terutama di desa/kelurahan sehingga Masyarakat Adat Dayak setempat merasa dihargai secara utuh sehingga terpanggil untuk turut serta bertanggungjawab atas rasa keadilan, kesejahteraan dan kedamaian hidup masyarakat dan lingkungannya.
Lebih lanjut disampaikan pula sebuah fakta lapangan bahwa : Saat ini kasus/sengketa antara Investor dengan Masyarakat Adat Dayak (MAD) yang terkait Tanah  Adat dan Hutan Adat di Kalimantan Tengah meningkat terus dari waktu ke waktu dan ujung dari penyelesaian sengketa tersebut ternyata 100%  MAD di kalahkan, dimana tanah atau hutan yang di sengketakan tersebut pasti berpindah ketangan pihak investor melalui berbagai model. Apakah melalui model pemberian konvensasi, tali asih, ganti rugi, jual beli bahkan dengan cara dirampas begitu saja. Sampai saat ini belum ada sebuah model solusi ataupun kebijakan dari Pemerintah maupun PEMDA yang dapat dipahami sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat dan hutan adat dengan “luasan tertentu yang layak”dan bersifat finalmengikat, baik dalam bentuk sertifikat atau apapun namanya.
Berangkat dari keprihatinan terhadap fakta-fakta tersebut di atas, maka DAD Provinsi Kalimantan Tengah, mulai tahun 2014 dan secara efektif di tahun 2015,  selain melaksana program-program rutin biasa yang telah adamaka secara khusus telah membentuk FORUM KOORDINASI KELOMPOK TANI “DAYAK MISIKKALIMANTAN TENGAH (FKKTDM-KT), melalui SK. No. 05A/ DAD-KT/KPTS/VI/2014. 
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan pula tujuan dari kelompok tani tersebut adalah :
 1)   Membentuk KelompokTani Dayak Misik (KTDM) di seluruh desa pedalaman se-Kalteng.
2)Bersama KTDM  Desa-desa Se Kalimantan Tengah Bermohon Kepada Pemerintah Pusat, Pemprov. Dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng agar memberikan pengakuan dan perlindungan Terhadap Tanah Adat, 5 ha/ KK (bersertifikat) dan setiap desa ditetapkan (dikukuhkan) Hutan Adat minimal 10 ha /desa.
http://kaltengpos.web.id/berita/detail/22853/pj-gubernur-dukung-program-dayak-misik.html 

Selasa, 11 Agustus 2015

MADN dan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Memberikan Lesson Learned Pada Rombongan SSDN Lemhanas RI

Dalam rangka kunjungan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Reguler angkatan III Lemhanas RI, dalam agenda yang telah ditetapkan telah melakukan pertemuan dengan Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah (10/8/2015). Rombongan yang dipimpin oleh Marsdya TNI Beng Tardjani bersama dengan 36 peserta SSDN diterima oleh Pengurus MADN dan DAD Provinsi di Betang Hapakat Jl. RTA Milono Km. 3,5 Palangka Raya. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Deputi Presiden MADN (Prof. Ahim Rusan) didampingi oleh Ketua DAD Provinsi dan dihadiri oleh pengurus inti MADN dan DAD Provinsi Kalteng. Deputi Presiden MADN dalam pertemuan tersebut menyambut baik dan mengucapkan selamat datang di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah dan selamat datang di Betang Hapakat yang merupakan Sekretariat bersama MADN/DAD dan beberapa lembaga adat Dayak di Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rombongan Marsdya TNI Beng Tardjani, berkesempatan menyampaikan maksud dan tujuan dari kehadiran rombongan untuk berdialog dengan kelembagaan adat di Kalimantan Tengah sebagai upaya untuk mengali informasi dan menyerap aspirasi di daerah. Melalui pertemuan ini diharapkan dapat dilakukan sharing mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi terutama berkaitan dengan kearifan local dan adat istiadat di Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut diperkenalkan pula latar belakang dari masing-masing peserta SSDN baik dari TNI, Polri, Kementerian, Kadin, Pemprov dan perwakilan dari Myanmar dan Srilangka.
Dalam kesempatan tersebut, lebih lanjut MADN dan DAD memberikan paparan dengan metode Lesson Learn yaitu metode “memberikan Pengetahuan yang diperoleh melalui pengalaman, jika dibagi dapat bermanfaat bagi pihak lain”. Metode ini diberikan guna memberikan masukan dan bahan yang bersifat aplikatif bagi para kader-kader pemimpin bangsa dan daerah agar lebih peka terhadap kondisi bangsa. Metode itu dipandang tepat  karena dapat memberikan gambaran yang lebih luas dan kaya yang dihasilkan dari efek implementasi project.
Dari paparan yang disampaikan MADN melalui Deputi Presiden MADN, ditegaskan beberapa hal berkenaan dengan Pokok-Pokok Aspirasi dan Persoalan Masyarakat Adat Dayak, baik di bidang Perkebunan, Pertanahan, Kehutanan, Pertambangan maupun infrastruktur. Dimana dari beberapa analisa terhadap beberapa bidang tersebut disampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain :
1.    Bahwa telah terjadi ketidakjelasan hukum/aturan mengenai lokasi kebun kemitraan, dan menempatkan masyarakat Dayak menjadi penonton kegiatan perkebunan ditanah moyangnya, bahkan lebih miris lagi banyak yang dianggap pencuri buah sawit ditanahnya sendiri;
2.    Bahwa patut diduga dan dikaji dengan mendalam dampak hukum dan ekonominya, pemberian HGU kepada korporasi dalam luasan yang sangat besar dan dalam waktu lama yaitu 90 tahun, akan membuat negara tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur faktor-faktor produksi yang menjadi hajad hidup orang banyak, dalam hal ini tanah;
3.    Bahwa perlakuan yang yang tidak berimbang antara masyarakat adat Dayak dan transmigrasi dalam hal pertanahan akan dapat menimbukan kecemburuan sosial yang bisa memicu social unrest;
4.    Bahwa masyarakat Dayak belajar, bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam bidang perkebunan, pertambangan dan ketidakadilan dalam hal pertanahan, yang dianggap sebagai pembiaran oleh institusi negara;
5.    Bahwa infrastruktur perekonomian sangat tertinggal di kalimantan sementara SDAnya terus memberi kontribusi kepada pendapatan negara. Saatnya melihat Dayak dan Kalimantan sebagai sumber kemakmuran bangsa, karena itu bangunlah infrastruktur pekenomiannya.
6.    Bahwa secara budaya Dayak hal-hal tersebut sudah menyentuh falsafah dasar hidup masyarakat Adat Dayak yaitu Beloem Bahadat.  Reaksi kominutas  atas hal tersebut harus menjadi perhatian bersama.
Dalam sesi dialog, banyak hal yang menjadi pertanyaan dari peserta SSDN, baik berkenaan dengan bagimana mensinergikan antara Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam menyelesaikan berbagai sengketa, Toleransi antar suku, agama dan lainnya, Bagaimana kelembagaan adat melihat implementasi dari Putusan MK 35/1012 berkenaan dengan Hutan Adat maupun Putusan Bersama 4 Menteri tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada Dalam Kawasan Hutan, Peran Kelembagaan Adat dan dasar hukum pembentukannya, keberadaan budaya dan kearifan local terkhusus berkenaan dengan bahasa dan pakaian tradisional masyarakat adat Dayak. Dari berbagai pertanyaan tersebut, secara bergiliran disampaikan jawaban secara komprehensif dari beberapa pengurus MADN mulai dari Sekjend MADN (Ir. Thampunah Sinseng) yang memberikan penjelasan berkenaan dengan filosofis Betang yang menjadi dasar tata kehidupan masyarakat di Kalimantan Tengah, kemudian penjelasan komprehensif berkenaan dengan putusan MK dan peraturan bersama 4 menteri oleh Sekretaris Forum Kelompok Tani Dayak Misik berkenaan dengan program usulan dari DAD Provinsi untuk menindaklanjuti kebijakan-kebijakan pusat tersebut. Baik berkenaan dengan kelemahan maupun keuntungan dari kebijakan tersebut, terlebih berkenaan dengan Program Dayak Misik yang merupakan program identifikasi dan inventarisasi tanah adat dan hak-hak adat masyarakat Dayak dalam upaya menjaga dan melindungi potensi dan jaminan hidup masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah. Demikian halnya melalui Ketua DAD Provinsi ditegaskan bahwa jauh sebelum kebijakan-kebijakan tersebut DAD didukung oleh pemerintah provinsi telah mengatur kebijakan yang berkaitan dengan identifikasi dan inventarisasi tanah adat dan hak-hak adat di atas tanah (hutan adat) tersebut melalui perda No. 16 Tahun 2008 dan Pergub 13 Tahun 2009 jo. Pergub No. 4 Tahun 2012. Dari beberapa penjelasan tersebut terlihat ketertarikan dari peserta SSDN untuk mengali lebih jauh berkenaan dengan program tersebut.
Sementara itu berkenaan dengan jawaban atas pertanyaan lainnya secara bergilir disampaikan oleh Wakil Ketua DAD (Lukas Tingkes) berkenaan dengan harmonisasi dan sinergi antara hokum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian berbagai sengketa dengan didasarkan pada hasil kesepakatan tumbang anoi 1894, penyelesaian tragedi 2001 dan peristiwa bundaran besar yang diselesaikan dengan ritual Sahiring. Kemudian berkaitan dengan budaya dan kearifan local melalui sekretaris DAD (Y.Dedy) dan Wakil Sekretaris DAD (Parada LKDR) secara bergantian menjelaskan tentang keberadaan Pergub 22/2011, keberadaan Bahasa Dayak yang  beraneka ragam yang disatukan oleh satu bahasa yaitu Bahasa Dayak Ngaju sebagai pemersatu (Ligual Franca) masyarakat Dayak di Kalteng, dan berbagai ritual adat dan keagamaan secara khusus ritual agama Hindu Kaharingan.
 Dari dialog tersebut, melalui Deputi MADN disimpulkan hal penting yang patut menjadi perhatian bersama adalah “Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan DAD yakin bahwa NKRI adalah sebuah bentuk final bagi masyarakat Dayak dalam berbangsa dan bernegara. Namun demikian, bukan berarti tanpa syarat. Syaratnya sederhana saja, yaitu Indonesia dilihat seutuhnya dan dibangun seadil-adilnya. Aspirasi dan permintaan Masyarakat Adat Dayak bukan mengada-ada, tapi mempunyai dasar hukum. Mari melihat Dayak dan Kalimantan sebagai sebuah potensi untuk Indonesia yang lebih baik. Bangunlah infrastruktur di Kalimantan, Kalimantan tidak akan kemana-mana”.