Lebih lanjut disampaikan pula sebuah fakta lapangan bahwa : Saat ini kasus/sengketa antara Investor dengan Masyarakat Adat Dayak (MAD) yang terkait Tanah Adat dan Hutan Adat di Kalimantan Tengah meningkat terus dari waktu ke waktu dan ujung dari penyelesaian sengketa tersebut ternyata 100% MAD di kalahkan, dimana tanah atau hutan yang di sengketakan tersebut pasti berpindah ketangan pihak investor melalui berbagai model. Apakah melalui model pemberian konvensasi, tali asih, ganti rugi, jual beli bahkan dengan cara dirampas begitu saja. Sampai saat ini belum ada sebuah model solusi ataupun kebijakan dari Pemerintah maupun PEMDA yang dapat dipahami sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat dan hutan adat dengan “luasan tertentu yang layak”dan bersifat final–mengikat, baik dalam bentuk sertifikat atau apapun namanya.
Berangkat dari keprihatinan terhadap fakta-fakta tersebut di atas, maka DAD Provinsi Kalimantan Tengah, mulai tahun 2014 dan secara efektif di tahun 2015, selain melaksana program-program rutin biasa yang telah ada, maka secara khusus telah membentuk FORUM KOORDINASI KELOMPOK TANI “DAYAK MISIK” KALIMANTAN TENGAH (FKKTDM-KT), melalui SK. No. 05A/ DAD-KT/KPTS/VI/2014.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan pula tujuan dari kelompok tani tersebut adalah :
1) Membentuk
KelompokTani Dayak Misik (KTDM) di seluruh desa pedalaman se-Kalteng.
2)Bersama
KTDM Desa-desa Se Kalimantan Tengah
Bermohon Kepada Pemerintah
Pusat, Pemprov. Dan Pemerintah
Kabupaten/Kota
se-Kalteng agar memberikan pengakuan dan perlindungan Terhadap
Tanah Adat, 5 ha/ KK (bersertifikat) dan
setiap desa ditetapkan (dikukuhkan) Hutan Adat
minimal 10 ha /desa.
http://kaltengpos.web.id/berita/detail/22853/pj-gubernur-dukung-program-dayak-misik.html
http://kaltengpos.web.id/berita/detail/22853/pj-gubernur-dukung-program-dayak-misik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar