KEARIFAN LOKAL

“Menuju DAD Yang Modern Dan Mandiri Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI" : Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata"(Adil Terhadap Sesama, Hidup Baik Pada Jalan Kebenaran, Taat Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa)

Rabu, 12 Agustus 2015

Pj. Gubenur Kal-Teng Menerima Pengurus Forum Kelompok Tani Dayak Misik

Bertempat di Istana Isen Mulang Palangka raya, Pengurus Kelompok Tani Dayak Misik bersama Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan pertemuan dengan Pj. Gubernur Kalimantan Tengah (12/8/2015), dengan agenda utama melakukan sosialisasi berkenaan dengan Program Dayak Misik untuk terus didukung oleh Pemerintah Provinsi. Dalam kesempatan tersebut Ketua DAD menjelaskan bahwa Tugas Dan TanggungJawab DAD  sesuai Pasal 2 ayat (2) Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah : Mendorong, menunjang dan meningkatkan partisipasi Masyarakat Adat Dayak guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di daerah, terutama di desa/kelurahan sehingga Masyarakat Adat Dayak setempat merasa dihargai secara utuh sehingga terpanggil untuk turut serta bertanggungjawab atas rasa keadilan, kesejahteraan dan kedamaian hidup masyarakat dan lingkungannya.
Lebih lanjut disampaikan pula sebuah fakta lapangan bahwa : Saat ini kasus/sengketa antara Investor dengan Masyarakat Adat Dayak (MAD) yang terkait Tanah  Adat dan Hutan Adat di Kalimantan Tengah meningkat terus dari waktu ke waktu dan ujung dari penyelesaian sengketa tersebut ternyata 100%  MAD di kalahkan, dimana tanah atau hutan yang di sengketakan tersebut pasti berpindah ketangan pihak investor melalui berbagai model. Apakah melalui model pemberian konvensasi, tali asih, ganti rugi, jual beli bahkan dengan cara dirampas begitu saja. Sampai saat ini belum ada sebuah model solusi ataupun kebijakan dari Pemerintah maupun PEMDA yang dapat dipahami sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat dan hutan adat dengan “luasan tertentu yang layak”dan bersifat finalmengikat, baik dalam bentuk sertifikat atau apapun namanya.
Berangkat dari keprihatinan terhadap fakta-fakta tersebut di atas, maka DAD Provinsi Kalimantan Tengah, mulai tahun 2014 dan secara efektif di tahun 2015,  selain melaksana program-program rutin biasa yang telah adamaka secara khusus telah membentuk FORUM KOORDINASI KELOMPOK TANI “DAYAK MISIKKALIMANTAN TENGAH (FKKTDM-KT), melalui SK. No. 05A/ DAD-KT/KPTS/VI/2014. 
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan pula tujuan dari kelompok tani tersebut adalah :
 1)   Membentuk KelompokTani Dayak Misik (KTDM) di seluruh desa pedalaman se-Kalteng.
2)Bersama KTDM  Desa-desa Se Kalimantan Tengah Bermohon Kepada Pemerintah Pusat, Pemprov. Dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng agar memberikan pengakuan dan perlindungan Terhadap Tanah Adat, 5 ha/ KK (bersertifikat) dan setiap desa ditetapkan (dikukuhkan) Hutan Adat minimal 10 ha /desa.
http://kaltengpos.web.id/berita/detail/22853/pj-gubernur-dukung-program-dayak-misik.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar