KEARIFAN LOKAL

“Menuju DAD Yang Modern Dan Mandiri Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI" : Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata"(Adil Terhadap Sesama, Hidup Baik Pada Jalan Kebenaran, Taat Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa)

Jumat, 19 Juni 2015

Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Damang dan Mantir se-Kabupaten Murung Raya


PURUK CAHU - Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Damang dan Mantir di Kabupaten Murung Raya (Mura) membuat para pemuka adat dalam menjalankan tugas kesehariannya mau tidak mau mengikuti Perda
yang ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Bupati Mura Perdie M Yoseph saat menyampaikan sambutan dalam rangka Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Damang dan Mantir se-Kabupaten Mura di GPU Tira Tangka Balang, meminta meskipun masih belum adanya Perda untuk mengatur hal tersebut diharapkan tidak mengurangi kinerja mereka dalam mengabdikan diri di tengah masyarakat.
"Melalui sosialisasi ini saya minta semua damang maupun mantir yang hadir untuk memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya sebagai bekal dalam menunjang tugas serta tanggungjawabnya kepada warga, tentunya juga dengan mengacu pada peraturan yang sudah disepakati bersama," ungkapnya, Selasa (16/6).
Perdie juga mengungkapkan agar momen sosialisasi dapat dimanfaatkan peserta untuk menyiapkan diri, mengingat pada tahun ini juga Pemda Mura akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tentu akan terlebih dahulu dibahas bersama DPRD sebelum disahkan menjadi Perda.
Dimana untuk maksud sosialisasi peraturan Perundang-undangan Damang dan Mantir ini, terang Perdie untuk mendorong upaya pemberdayaan lembaga adat dayak agar mampu membangun karakter masyarakat adat dayak melalui upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan menegakan hukum adat.
Sementara itu, Kepala Kesbangpolinmas Mura Abet Nego mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan untuk memantapkan peran mereka selaku penegak hukum adat serta sebagai bagian dari pendorong pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama untuk daerah pedalaman.
Adapun peserta yang diundang, berasal dari semua damang serta mantir yang ada di Kabupaten Mura. Namun untuk damang sendiri, ada yang tidak hadir yaitu damang dari Kecamatan Uut Murung serta Barito Tuhup Raya. Untuk nara sumber, penyelenggara mendatangkan Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng, Sabran Ahmad, Kepolisian, Kejaksaan serta dari Kesbangpolinmas Mura. (ren/uyi)
Sumber : http://kaltengpos.web.id/berita/detail/20558/perda-tentang-damang-dan-mantir-digodok.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar