HASIL
PUMPUNG HAI PAKAT DAYAK
PALANGKA RAYA, 2 OKTOBER 2014
I.
PENDAHULUAN
1. Setelah mendengar dan
menyimak paparan, dari:
a. Agustin Teras Narang,
Presiden MADN/Gubernur Kalimantan Tengah, sebagai keynote speaker dengan topik: Pengakuan dan Perlindungan Wilayah
Adat dan Masyarakat Hukum Adat
b. Siun Jarias: Pedoman Peradilan
Adat Dayak Kalimantan Tengah
c. Simpun Sampurna: Apa yang diperjuangkan
oleh Masyarakat Adat
d. Suwido Limin : Draf Pergub.
Tentang Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat dan Konsep Kalteng Harikas.
e. Sabran Achmad: Perjuangan
Pemisahan Provinsi Kalimantan Tengah
f.
KMA. M. Usop : Harmonisasi Perjuangan Pakat Dayak
g. Lewis KDR : Filosofi Kehidupan
Masyarakat Dayak
2. Pendapat dan saran dari
peserta Pumpung Hai.
II.
HASIL-HASIL PUMPUNG HAI.
1. Pumpung Hai menyepakati
pengertian Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat, sebagai
berikut:
a. Bahwa Masyarakat Hukum Adat
Dayak, adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun
bermukim di wilayah georafis tertentu di negara Indonesia, karena mempunyai
ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber
daya alam, memiliki tatanan pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
b. Lembaga Adat Dayak
adalah suatu organisasi yang tumbuh dan berkembang pada
masyarakat hukum adat Dayak untuk mengatur,
mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan Hukum
Adat.
2. MADN, DAD dan kelembagaan Adat Dayak lainnya bekerjasama untuk memperjuangkan perlindungan dan pengakuan
terhadap Hak Masyarakat Adat. Upaya-upaya tersebut antara-lain:
a. Mendorong pelaksanaan
keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Hutan Adat.
b. Mendorong pengesahan UU
tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hakMasyarakat Adat.
c. Agar mempercepat rehabilitasi
dan revitalisasi lahan ex PLG sejuta ha, sesuai dengan master plan yang ada.
d. Mendorong percepatan
pembentukanWilayah Adat dan Hutan Adat.
e. Menciptakan upaya
pemberdayaan suku Dayak dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan
pertahanan, kebudayaan dan kearifan lokal.
f. Melakukan percepatan untuk melakukan inventarisasi, identifikasi,
pemetaaan, pematokan dan pembuatan Surat Keterangan Tanah
Adat dan Hutan Adat di Kalimantan Tengah.
3. Bahwa 96 Pasal Hukum Adat
Dayak Kalimantan Hasil Pakat Damai Tumbang Anoi 1894 yang disingkat sebagai :
HADAT 1894, ditetapkan sebagai Dasar
Hukum Adat Dayak di Kalimantan, khususnya di Kalimantan Tengah dan menjadi acuan Hukum
Adat di masing-masing anak/sub anak
suku Dayak.
4. Sepakat menjadikan bahasa
Dayak Ngaju sebagai Bahasa pemersatu (Lingua Franca) bagi masyarakat di
Kalimantan Tengah sebagai wujud eksistensi masyarakat Hukum Adat Dayak
(Gerakan Harajur Hapan Kutak Itah).
5. Sebagai bukti keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dayak,
telah ditetapkan:
a. Perda 16 Tahun 2008 Tentang
Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah, dan perubahannya
b. Pergub 13 Tahun 2009 Tentang
Hak-Hak Adat atas Tanah dan di atas Tanah
c. Pedoman Peradilan Adat Dayak
di Kalimantan Tengah.
6. Untuk mendorong Masyarakat Hukum Adat Dayak menuntut hak-hak
adat, maka:
a. Telah dibentuk Forum Kelompok
Tani “Dayak Misik” dengan target 5 (lima)
hektare/KK yang disertai dengan Sertifikat Hak Milik.
b. Mewajibkan setiap Komunitas Adat
untuk melakukan percepatan pembentukan Wilayah Adat.
c. Mewajibkan setiap Komunitas
Adat melakukan pemetaan atas Hutan Adat yang terdapat di Wilayah Adat, dengan
luas minimal 5 (lima) hektar per komunitas adat.
7. Untuk mengokohkan dan
melestarikan semangat HADAT 1894 dan budaya luhur masyarakat Dayak maka
dilakukan Perjanjian Antar Generasi.
8. Agar Masyarakat Hukum Adat
Dayak menjadi subyek dalam proses pembangunan maka diperlukan Perda dan Pergub
tentang Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
9. Untuk menjaga integritas dan
netralitas perangkat peradilan adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka dibutuhkan Majelis
Kehormatan Peradilan Adat (MK Peradilan Adat) pada tingkat
Kabupaten dan Provinsi,
yang dalam hal tertentu (konflik lahan, penerbitan SKTA) harus terlibat aktif
dalam pengambilan keputusan.
10. Mengantisipasi
perkembangan IPTEK-SOSBUD, Masyarakat Adat Dayak wajib dan harus meningkatkan ilmu, pengetahuan dan keterampilan untuk berperan
dalam pembangunan segala bidang.
11. Masyarakat
Adat Dayak wajib memegang dan melaksanakan 3 (tiga) filosofi hidup Batang
Haring Hatungku Tungket Langit, yaitu Kayu Ngambalang Nyahu (hubungan dengan Tuhan), Kayu Erang
Tingang (hubungan dengan adat istiadat, peraturan dan perundang-undangan) dan
Kayu Pampang Saribu (hubungan dengan Ilmu Pengetahuan).
12. Masyarakat
Adat Dayak wajib mengingat sejarah perjuangan nenek moyangnya, agar generasi
berikutnya tidak keluar dari cita-cita luhur yang telah ditetapkan di Tumbang
Anoi 120 tahun yang lalu.
13.
Masyarakat Adat Dayak harus BANGKIT atau HARIKAS untuk berbuat nyata dan bermanfaat
di segala bidang, agar tidak tergantung
dengan pihak lain (Program KALTENG
HARIKAS).
14. Selain
Tumbang Anoi, Kampung Tumbang Pajangei tanah kelahiran Tambun Bungai, agar
dijadikan Cagar Budaya dan Desa Wisata.
Tumbang Anoi, 3 Oktober 2014
Dayak memiliki adat yang kuat
BalasHapusSuku dayak kuat adatnya, komentar juga ya ke blog saya www.goocap.com
BalasHapus