KEARIFAN LOKAL

“Menuju DAD Yang Modern Dan Mandiri Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI" : Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata"(Adil Terhadap Sesama, Hidup Baik Pada Jalan Kebenaran, Taat Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa)

Kamis, 20 November 2014

Hasil Pumpung Hai Pakat dayak 2014 di Palangka Raya




HASIL
PUMPUNG  HAI PAKAT DAYAK
PALANGKA RAYA, 2 OKTOBER 2014

I.           PENDAHULUAN
1.       Setelah mendengar dan menyimak paparan, dari:
a. Agustin Teras Narang, Presiden MADN/Gubernur Kalimantan Tengah, sebagai keynote speaker dengan topik: Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat dan Masyarakat Hukum Adat
b.      Siun Jarias: Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah
c.       Simpun Sampurna: Apa yang diperjuangkan oleh Masyarakat Adat
d.    Suwido Limin : Draf Pergub. Tentang Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat dan Konsep Kalteng Harikas.
e.      Sabran Achmad: Perjuangan Pemisahan  Provinsi Kalimantan Tengah
f.        KMA. M. Usop : Harmonisasi Perjuangan Pakat Dayak
g.       Lewis KDR : Filosofi Kehidupan Masyarakat Dayak

2.       Pendapat dan saran dari peserta Pumpung Hai.

II.         HASIL-HASIL PUMPUNG HAI.
1.       Pumpung Hai menyepakati pengertian Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat, sebagai berikut:
a.  Bahwa Masyarakat Hukum Adat Dayak, adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah georafis tertentu di negara Indonesia, karena mempunyai ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki tatanan pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
b.    Lembaga Adat Dayak adalah suatu organisasi yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat hukum adat Dayak untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan Hukum Adat.
2. MADN, DAD dan kelembagaan Adat Dayak lainnya bekerjasama  untuk memperjuangkan perlindungan dan pengakuan terhadap Hak Masyarakat Adat. Upaya-upaya tersebut antara-lain:
a.       Mendorong pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Hutan Adat.
b. Mendorong pengesahan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hakMasyarakat Adat.
c.    Agar mempercepat rehabilitasi dan revitalisasi lahan ex PLG sejuta ha, sesuai dengan master plan yang ada.
d.      Mendorong percepatan pembentukanWilayah Adat dan Hutan Adat.
e.   Menciptakan upaya pemberdayaan suku Dayak dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan, kebudayaan dan kearifan lokal.
f. Melakukan percepatan untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, pemetaaan, pematokan dan pembuatan Surat Keterangan Tanah Adat dan Hutan Adat di Kalimantan Tengah.
3.       Bahwa 96 Pasal Hukum Adat Dayak Kalimantan Hasil Pakat Damai Tumbang Anoi 1894 yang disingkat sebagai : HADAT 1894,  ditetapkan sebagai Dasar Hukum Adat  Dayak di Kalimantan, khususnya  di Kalimantan Tengah dan menjadi acuan Hukum Adat  di masing-masing anak/sub anak suku  Dayak. 
4.       Sepakat menjadikan bahasa Dayak Ngaju sebagai Bahasa pemersatu (Lingua Franca) bagi masyarakat di Kalimantan Tengah sebagai wujud eksistensi masyarakat Hukum Adat Dayak (Gerakan Harajur Hapan Kutak Itah).
5.       Sebagai bukti  keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dayak, telah  ditetapkan:
a.       Perda 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah, dan perubahannya
b.      Pergub 13 Tahun 2009 Tentang Hak-Hak Adat atas Tanah dan di atas Tanah
c.       Pedoman Peradilan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
6.       Untuk mendorong  Masyarakat Hukum Adat Dayak menuntut hak-hak adat, maka:
a.       Telah dibentuk Forum Kelompok Tani “Dayak Misik” dengan target 5 (lima) hektare/KK yang disertai dengan Sertifikat Hak Milik.
b.      Mewajibkan setiap Komunitas Adat  untuk melakukan percepatan pembentukan Wilayah Adat. 
c.       Mewajibkan setiap Komunitas Adat melakukan pemetaan atas Hutan Adat yang terdapat di Wilayah Adat, dengan luas minimal 5 (lima) hektar per komunitas adat.
7.       Untuk mengokohkan dan melestarikan semangat HADAT 1894 dan budaya luhur masyarakat Dayak maka dilakukan Perjanjian Antar Generasi.
8.       Agar Masyarakat Hukum Adat Dayak menjadi subyek dalam proses pembangunan maka diperlukan Perda dan Pergub tentang Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
9.       Untuk menjaga integritas dan netralitas perangkat peradilan adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka dibutuhkan Majelis Kehormatan Peradilan Adat (MK Peradilan Adat) pada tingkat Kabupaten dan Provinsi, yang dalam hal tertentu (konflik lahan, penerbitan SKTA) harus terlibat aktif dalam pengambilan keputusan.
10.   Mengantisipasi perkembangan IPTEK-SOSBUD, Masyarakat Adat Dayak wajib dan harus  meningkatkan ilmu,  pengetahuan dan keterampilan untuk berperan dalam pembangunan segala bidang.  
11.   Masyarakat Adat Dayak wajib memegang dan melaksanakan 3 (tiga) filosofi hidup Batang Haring Hatungku Tungket Langit, yaitu Kayu Ngambalang  Nyahu (hubungan dengan Tuhan), Kayu Erang Tingang (hubungan dengan adat istiadat, peraturan dan perundang-undangan) dan Kayu Pampang Saribu (hubungan dengan Ilmu Pengetahuan).
12.     Masyarakat Adat Dayak wajib mengingat sejarah perjuangan nenek moyangnya, agar generasi berikutnya tidak keluar dari cita-cita luhur yang telah ditetapkan di Tumbang Anoi 120 tahun yang lalu.
13.   Masyarakat Adat Dayak harus BANGKIT atau HARIKAS untuk berbuat nyata dan bermanfaat di segala  bidang, agar tidak tergantung dengan pihak lain (Program KALTENG HARIKAS).
14.   Selain Tumbang Anoi, Kampung Tumbang Pajangei tanah kelahiran Tambun Bungai, agar dijadikan Cagar Budaya dan Desa Wisata.
Tumbang Anoi, 3 Oktober 2014


2 komentar:

  1. Dayak memiliki adat yang kuat

    BalasHapus
  2. Suku dayak kuat adatnya, komentar juga ya ke blog saya www.goocap.com

    BalasHapus