Tabe Salamat Lingu Nalatai Salam Sahujud Karendem
Malempang,
Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat
Ka’ JubataPuji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat, rahmat dan karunia-Nya-lah kegiatan Rapat Kerja Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan beberapa hal yang disepakati untuk dapat dipedomani bersama dalam menjaga dan membangun eksistensi masyarakat adat Dayak.
Mencermati batang tubuh UUD 1945, maka
keberadaan hukum adat itu integral dengan rumusan Pasal 18B yang
menyatakan; Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pengakuan negara terhadap
kesatuan masyarakat hukum adat itu sekaligus pengakuan terhadap hukum adatnya.
Dengan demikian berlakunya hukum adat bukanlah tergantung kepada penguasa
negara atau tergantung kepada kemuan politik penyelenggara negara, melainkan
bagian dari kehendak konstitusi.
Bahkan,
keberadaan hukum adat makin kuat dengan adanya deklarasi PBB tentang hak-hak
masyarakat adat yang antara lain menyatakan; Mengakui dan menegaskan kembali
bahwa warga-warga masyarakat adat diakui, tanpa perbedaan, dalam semua hak-hak
asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat
memiliki hak-hak kolektif yang sangat diperlukan dalam kehidupan dan keberadaan
mereka dan pembangunan yang utuh sebagai kelompok masyarakat. Masyarakat Adat
mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda di
bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusi-institusi budaya, seraya
tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka
menghendaki, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara. Oleh
sebab itu, dalam upaya melakukan reformasi hukum di Indonesia, tentu janganlah
dilupakan, terutama berkaitan dengan menentukan pardigma pembaharuan konsepi
pembangunan hukum—ada nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat adat yang diakui
secara konstitusional dan dalam deklarasi PBB.
Dari
beberapa hal tersebut sangat jelas bagi kita bahwa keberadaan lembaga adat dan
kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati oleh Negara dan dunia. Lebih
lanjut lagi bahwa Pengakuan dan penghormatan itu tidak hanya dapat terwujud dengan
adanya pengakuan dari Negara. Hukum adat akan selalu hidup, terus berlaku dan terus
dianut oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan jika kita sebagai elemen
masyarakat adat Dayak mampu mewujudnyatakannya tanpa unsur paksaan terlebih
dahulu untuk mendukung, menghormati, menghargai dan menjaga kearifan-kearifan
adat yang menjadi bagian turun temurun dari kehidupan masyarakat adat Dayak.
Keberadaan
Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah sebagai sebuah lembaga adat yang
telah ditegaskan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak
di Kalimantan Tengah, diharapkan dapat menjaga dan memelihara semangat kita
dalam mempertahankan nilai-nilai hukum adat, mempertahankan tradisi dan
nilai-nilai adat yang mulia untuk tidak luntur, kemudian berubah menjadi
sesuatu yang tidak baik. Ini adalah misi besar kita melestarikan adat, tradisi
dan budaya luhur bangsa kita.
Terlebih
saat ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan
bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan
Negara. Demikian halnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang
juga memberikan ruang bagi pengakuan terhadap masyarakat adat. Untuk itu diminta agar DAD Provinsi beserta dengan DAD Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah
dapat bergerak cepat, tepat dan saling bersinergi untuk menindaklanjuti
berbagai kebijakan tersebut. Karena sangat jelas amanat dalam Pasal 3
Permendagri tersebut yang berbunyi “Dalam Melakukan pengakuan dan perlindungan
Masyarakat Hukum Adat, Bupati/Walikota membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat
Kabupaten/Kota”. Hal ini mengisyaratkan pada kita secara khusus DAD
Kabupaten/Kota untuk secara aktif mensosialisasikan, mendorong dan segera menyamakan
persepsi multi pihak terkait dengan upaya pengakuan dan perlindungan Masyarakat
Adat tersebut. Selain itu, jika DAD Kabupaten/Kota dapat bersinergi dengan para
Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan Peraturan ini, maka harapan Perlakuan
Spesial (Spesial Treatment) yang
harus dilakukan oleh Negara kepada Masyarakat Adat bisa terwujud. Karena jelas
dalam mandat Permendagri ini secara khusus pada BAB V Pasal 9 yang membahas
tentang Pembinaan dan Pengawasan.
Peraturan
ini tentunya memberikan harapan kepada Masyarakat Adat untuk mendapatkan
Pengakuan dan Perlindungan hak hak yang dimilikinya yaitu : Wilayah Adat, Hukum
Adat, Harta Kekayaan dan/atau benda-benda Adat serta Kelembagaan/Sistem
Pemerintahan. Terlebih dalam forum yang sangat penting ini, dibahas pula
berkenaan dengan inisiatif dari DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyusun
Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat dan Masyarakat
Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Untuk itu dalam Raker DAD melalaui MADN disampaikan beberapa hal
penting sebagai berikut :
1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak
masyarakat hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah sangat penting untuk diatur
dalam peraturan daerah. Hal ini tidak saja didasarkan pada fakta sosial di mana
kehidupan masyarakat adat semakin terdiskriminasi dan termarjinalkan, tetapi
juga berkesesuaian dengan hukum nasional, dan juga hukum internasional dan Hak
Asasi Manusia.
2. Pengusulan Raperda tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, selain berkesesuaian dengan semangat
otonomi daerah dan juga mendorong masyarakat adat yang selama ini
termarjinalkan, dapat mengangkat kualitas hidup mereka sehingga masyarakat
hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah semakin dapat berdaulat secara politik,
berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
3.
Materi muatan yang ada di dalam peraturan
daerah tidak saja berisikan tentang hak-hak apa saja pada masyarakat hukum adat
Dayak yang harus diakui dan dilindungi, namun juga berisi tentang
prinsip-prinsip yang harus ada dalam sebuah peraturan daerah tentang pengakuan
dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah, yang
berisikan tentang kewajiban-kewajiban negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak
masyarakat hukum adat Dayak, serta penyelesaian konflik yang berkaitan dengan
masyarakat hukum adat Dayak beserta wilayahnya.
Tidak
akan ada kekuatan yang mampu mengubah nasib masyarakat kita, kalau bukan kita sendiri. Karena itu,
mari kita bekerja dan berdoa, semoga segala hal yang kita kerjakan, akan
senantiasa berhasil, dan Provinsi Kalimantan Tengah dijauhkan dari cobaan dan
marabahaya.
Kita yakin dan percaya dengan
terus mengedepankan semangat Betang yang didasari atas empat pilar
utama yaitu: Kejujuran, Kesetaraan, Kebersamaan
dan Menjunjung Tinggi berlakunya Hukum
Adat dan Hukum Nasional, dengan menjunjung tinggi Prinsip Hidup
“Belom Bahadat” (hidup bertata krama dan beradat) DAD saat ini akan semakin mampu
menciptakan keakraban, kesolidan dan harmonisasi dalam pelaksanaan
tugas, fungsi dan kewajiban Dewan Adat
Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dan kabu/kota sehingga mampu melaksanakan tugas dan
tanggungjawab yang dijalankan.
Semoga
tujuan mulia kita akan
selalu mendapat perlindungan dan penyertaan Tuhan Yang Maha Esa.
Sekian dan Terima
Kasih.
Wassalamu’allaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Adil Ka’ Talino,
Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata
Om Shanti,Shanti,Shanti Om. Sahey, sahey, sahey.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar