KEARIFAN LOKAL

“Menuju DAD Yang Modern Dan Mandiri Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI" : Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata"(Adil Terhadap Sesama, Hidup Baik Pada Jalan Kebenaran, Taat Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa)

Senin, 01 Desember 2014

PELAKSANAAN RAKER DAD SE KALIMANTAN TENGAH




Tabe Salamat Lingu Nalatai Salam Sahujud Karendem Malempang,
Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata

Sesi Evaluasi dan Laporan DAD Kab/Kota Se Kalteng
  Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat, rahmat dan karunia-Nya-lah kegiatan Rapat Kerja Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan beberapa hal yang disepakati untuk dapat dipedomani bersama dalam menjaga dan membangun eksistensi masyarakat adat Dayak.
        Mencermati batang tubuh UUD 1945, maka keberadaan hukum adat itu integral dengan rumusan Pasal 18B yang menyatakan;  Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat itu sekaligus pengakuan terhadap hukum adatnya. Dengan demikian berlakunya hukum adat bukanlah tergantung kepada penguasa negara atau tergantung kepada kemuan politik penyelenggara negara, melainkan bagian dari kehendak konstitusi.
Bahkan, keberadaan hukum adat makin kuat dengan adanya deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat yang antara lain menyatakan; Mengakui dan menegaskan kembali bahwa warga-warga masyarakat adat diakui, tanpa perbedaan, dalam semua hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki hak-hak kolektif yang sangat diperlukan dalam kehidupan dan keberadaan mereka dan pembangunan yang utuh sebagai kelompok masyarakat. Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusi-institusi budaya, seraya tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menghendaki, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara. Oleh sebab itu, dalam upaya melakukan reformasi hukum di Indonesia, tentu janganlah dilupakan, terutama berkaitan dengan menentukan pardigma pembaharuan konsepi pembangunan hukum—ada nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat adat yang diakui secara konstitusional dan dalam deklarasi PBB. 
Dari beberapa hal tersebut sangat jelas bagi kita bahwa keberadaan lembaga adat dan kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati oleh Negara dan dunia. Lebih lanjut lagi bahwa Pengakuan dan penghormatan itu tidak hanya dapat terwujud dengan adanya pengakuan dari Negara. Hukum adat akan selalu hidup, terus berlaku dan terus dianut oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan jika kita sebagai elemen masyarakat adat Dayak mampu mewujudnyatakannya tanpa unsur paksaan terlebih dahulu untuk mendukung, menghormati, menghargai dan menjaga kearifan-kearifan adat yang menjadi bagian turun temurun dari kehidupan masyarakat adat Dayak.
          Keberadaan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah sebagai sebuah lembaga adat yang telah ditegaskan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, diharapkan dapat menjaga dan memelihara semangat kita dalam mempertahankan nilai-nilai hukum adat, mempertahankan tradisi dan nilai-nilai adat yang mulia untuk tidak luntur, kemudian berubah menjadi sesuatu yang tidak baik. Ini adalah misi besar kita melestarikan adat, tradisi dan budaya luhur bangsa kita.
Terlebih saat ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara. Demikian halnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang juga memberikan ruang bagi pengakuan terhadap masyarakat adat. Untuk itu diminta agar DAD Provinsi beserta dengan DAD Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah dapat bergerak cepat, tepat dan saling bersinergi untuk menindaklanjuti berbagai kebijakan tersebut. Karena sangat jelas amanat dalam Pasal 3 Permendagri tersebut yang berbunyi “Dalam Melakukan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati/Walikota membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kota”. Hal ini mengisyaratkan pada kita secara khusus DAD Kabupaten/Kota untuk secara aktif mensosialisasikan, mendorong dan segera menyamakan persepsi multi pihak terkait dengan upaya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat tersebut. Selain itu, jika DAD Kabupaten/Kota dapat bersinergi dengan para Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan Peraturan ini, maka harapan Perlakuan Spesial (Spesial Treatment) yang harus dilakukan oleh Negara kepada Masyarakat Adat bisa terwujud. Karena jelas dalam mandat Permendagri ini secara khusus pada BAB V Pasal 9 yang membahas tentang Pembinaan dan Pengawasan.
Peraturan ini tentunya memberikan harapan kepada Masyarakat Adat untuk mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan hak hak yang dimilikinya yaitu : Wilayah Adat, Hukum Adat, Harta Kekayaan dan/atau benda-benda Adat serta Kelembagaan/Sistem Pemerintahan. Terlebih dalam forum yang sangat penting ini, dibahas pula berkenaan dengan inisiatif dari DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyusun Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat dan Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Untuk itu dalam Raker DAD melalaui MADN disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut :
1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah sangat penting untuk diatur dalam peraturan daerah. Hal ini tidak saja didasarkan pada fakta sosial di mana kehidupan masyarakat adat semakin terdiskriminasi dan termarjinalkan, tetapi juga berkesesuaian dengan hukum nasional, dan juga hukum internasional dan Hak Asasi Manusia.
2. Pengusulan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, selain berkesesuaian dengan semangat otonomi daerah dan juga mendorong masyarakat adat yang selama ini termarjinalkan, dapat mengangkat kualitas hidup mereka sehingga masyarakat hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah semakin dapat berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
3.   Materi muatan yang ada di dalam peraturan daerah tidak saja berisikan tentang hak-hak apa saja pada masyarakat hukum adat Dayak yang harus diakui dan dilindungi, namun juga berisi tentang prinsip-prinsip yang harus ada dalam sebuah peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah, yang berisikan tentang kewajiban-kewajiban negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat Dayak, serta penyelesaian konflik yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat Dayak beserta wilayahnya.
Tidak akan ada kekuatan yang mampu mengubah nasib masyarakat kita, kalau bukan kita sendiri. Karena itu, mari kita bekerja dan berdoa, semoga segala hal yang kita kerjakan, akan senantiasa berhasil, dan Provinsi Kalimantan Tengah dijauhkan dari cobaan dan marabahaya.
Kita yakin dan percaya dengan terus mengedepankan semangat Betang yang didasari atas empat pilar utama yaitu: Kejujuran, Kesetaraan, Kebersamaan dan Menjunjung Tinggi berlakunya Hukum Adat dan Hukum Nasional, dengan menjunjung tinggi Prinsip Hidup “Belom Bahadat(hidup bertata krama dan beradat) DAD saat ini akan semakin mampu menciptakan keakraban, kesolidan dan harmonisasi dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dan kabu/kota sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dijalankan.
Semoga tujuan mulia kita akan selalu mendapat perlindungan dan penyertaan Tuhan Yang Maha Esa.
Sekian dan Terima Kasih.
Wassalamu’allaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata
Om Shanti,Shanti,Shanti Om. Sahey, sahey, sahey.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar