I.
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Masyarakat Adat Dayak merupakan penduduk asli di pulau Kalimantan
yang telah sejak nenek moyang (sebelum NKRI ada) menggarap tanah sesuai
tradisi, percaya sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
Belom Bahadat dalam falsafah hidup Budaya Betang. Forum Koordinasi Kelompok
Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah (FKKTDM-KT) sebagai wadah dalam mewujutkan
aktivitas gotong royong, tolong menolong, bekerjasama dalam memenuhi
kepentingan hidup bersama, yang harmonis sesuai prinsip hatamuei lingu nalatai
hapangkaja karendem malempang (memiliki pikiran, perasaan satu dengan
lainnya dan saling mengunjungi), serta prinsip penyang hinje simpei paturung
humba tamburak (menjunjung
tinggi kerjasama dan nilai persatuan antara satu dengan yang lain). Prinsip
tersebut menjadikan sikap luhur Masyarakat Adat Dayak dalam Falsafah Hidup Budaya
Betang untuk mencapai kerukunan, kedamaian dan keharmonisan Belom Bahadat (hidup
beradat / bertatakrama)
Pendirian Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah dilatar belakangi oleh keprihatinan bahwa tanah sebagai harta yang sangat berharga
bagi petani Masyarakat Adat Dayak yang lahir, hidup, mengusahakan dan
bertempat tinggal di tanah adat tidak mendapat pengakuan dan perlindungan oleh
hukum/Negara sebagai hak yang sah. Hal ini diperlihakan dengan banyaknya fakta
dan atau kejadian bahwa tanah adat tersebut dengan mudah dapat diambil alih pihak lain. Kondisi semacam ini sangat tidak adil karena faktanya warga transmigrasi yang mendapat tanah
pekarangan, lahan usaha I dan lahan usaha II memperoleh pengakuan,
penghargaan dan perlindungan hukum dengan mendapat
sertifikat hak atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional. Fakta terkini
memperlihatkan bahwa tanah adat Masyarakat Dayak sudah semakin sempit dan terancam habis diambil alih oleh pihak lain dengan mudah. Pengambil
alihan tanah adat Masyarakat Dayak oleh pihak lain semakin tidak terkendali dengan mengatasnamakan pembangunan dalam bentuk kehadiran investasi / investor (HPH, PBS,
Tambang), serta
proyek Transmigrasi.
A. Dasar Hukum
1)
Perubahan UUD Negara
RI 1945 tentang pengakuan terhadap hukum adat, pasal 18 b, ayat 2 negara
mengakui dan menghormati kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agararia (Lembaaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3)
Peraturan
Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di
Kalimantan Tengah yang mengatur segala tata cara dan aparatur tatanan adat;
4)
Peraturan
Gubernur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang tanah adat dan hak-hak di atas
tanah di Provinsi Kalimantan Tengah;
5)
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012, 26 Maret 2013, tentang Hutan Negara, Hutan Negara tidak
termasuk Hutan Adat, dan Masyarakat Hukum Adat;
6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
B.
Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.
Maksud
Maksut
dibentuknya Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah
(FKKTDM-KT) sebagai upaya untuk memperjuangkan
adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan
Negara/Hukum terhadap Tanah Adat seluas 5 hektar yang bersertifikat diberikan
kepada setiap kepala keluarga demi terwujudnya kemandirian, kesejahteraan,
dalam mempertahankan harkat dan martabat para petani Masyarakat Adat Dayak di
Kalimantan Tengah.
2.
Tujuan
Tujuan
dibentuknya Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah
(FKKTDM-KT), untuk membela masyarakat Dayak Petani Ladang Berpindah di seluruh
desa, terutama pedesaan dan pedalaman
Kalimantan
Tengah, agar bersama-sama berupaya
“menolong dirinya sendiri” dalam menggapai keadilan, meraih kesejahteraan,
mengangkat harkat dan martabat . Ingat pesan Pahlawan Nasional kita Tjilik
Riwut : Ela itah tempun petak tapi manana sare, ela itah tempun kajang
tapi bisa puat, ela itah mandayung uyah
tapi batawah belai.
3.
Sasaran
Sasaran dibentuknya Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik”
Kalimantan Tengah (FKKTDM-KT) adalah seluruh Masyarakat Adat Dayak Kalimantan
Tengah yang bernaung dalam wadah Kelompok Tani “Dayak Misik” untuk memperoleh Sertifikat Tanah seluas 5 hektar setiap kepala keluarga
yang dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan
Pemerintah (Negara). Tanah seluas 5 hektar yang sudah bersertifikat tersebut dapat bekerja sama dengan pihak lain
dalam semangat kemitraan dan pemberdayaan atas dukungan Pemerintah dan atau
Pemerintah Daerah.
C.
TANYA JAWAB TENTANG KELOMPOK
TANI “DAYAK MISIK” KALIMANTAN
TENGAH
1.
Apa latar belakang dibentuknya Kelompok Tani “Dayak
Misik”
se - Kalimantan
Tengah ..... ?
Hal ini dilatar belakangi oleh
keprihatinan bahwa tanah sebagai
satu-satunya harta berharga sebagai
tempat Masyarakat Adat Dayak
lahir, hidup, berusaha bahkan manti
dikuburkan. Tanah Adat saat ini dengan gampang diambil alih pihak lain
(berbanding terbalik dengan tanah transmigrasi) yang telah mendapat pengakuan,
penghargaan dan perlindungan hukum
(diberi sertifikat). Kini tanah adat Masyarakat Dayak sudah semakin sempit dan terancam habis diambil alih pihak
lain dengan mudah. Bahkan laju pengambilalihan tanah masyarakat oleh pihak lain
semain tidak terkendali... dengan berbagai alasan atas nama pembangunan, misalnya hadir dalam wujud
investasi/investor(HPH, PBS, Tambang), Transmigrasi, dll.
2.
Apa tujuan dibentuknya Kelompok Tani “Dayak
Misik” ..... ?
Tujuannya untuk membela
masyarakat Dayak Petani Ladang Berpindah di seluruh pedesaan dan pedalaman
Kalimantan Tengah, agar bersama-sama
berupaya “menolong diri sendiri” dalam menggapai keadilan, meraih kesejahteraan,
mempertahankan harkat dan martabat . Ingat pesan Pahlawan
Nasional kita Tjilik Riwut : Ela itah tempun petak tapi manana sare, ela
itah tempun kajang tapi bisa puat, ela
itah mandayung
uyah tapi batawah belai.
3.
Apa yang akan terjadi apabila tidak dibentuk
kelompok Tani “Dayak Misik”
ini, dalam rangka perjuangan bersama memperoleh pengakuan, penghargaan dan perlindungan
hukum (pemberian sertifikat) dari Pemerintah
.... ?
Yang akan terjadi adalah :
(a) Masyarakat Adat Dayak Petani ladang berpindah di
seluruh pedesaan dan pedalaman Kalimantan Tengah akan kehilangan seluruh tanah
yang dimilikinya.
(b) Mereka akan menjadi orang asing
di atas tanah warisan leluhurnya.
(c)
Mereka akan
menjadi Budak dan pengemis di atas tanah tempat kelahirannya.
(d) Anak keturunan mereka akan
menjadi hamba-sahaya bagi Tuan-Tuan Tanah
yang telah mengambil alih tanah-tanah mereka. Harkat dan martabat mereka sebagai penduduk
asli (pribumi) akan hancur terpuruk dan terinjak-injak.
4.
Mengapa diperjuangkan untuk memperoleh
sertifikat hanya 5 ha/ KK, padahal setiap KK orang Dayak di pedesaan pasti
memiliki tanah lebih besar ..... ?
Tidak usah kuatir kalau memiliki tanah adat lebih
dari 5 ha, sebab yang diperjuangkan sekarang adalah sebagai pintu masuk atau
tahap awal. Dan tanah adat yang lain itu akan diurus
menyusul, apalagi kalau ada anak yang sekarang belum
berkeluarga ternyata beberapa tahun kemudian telah menikah. Jadi tanah selain 5
hektar dimaksud, tetap pada statusnya sebagai tanah adat.
5.
Bagaimana kalau sudah tidak memiliki tanah
adat sendiri lagi atau di sekitar desa sudah penuh dikuasai oleh Perusahaan
(Sawit, Tambang, HPH, dll) .... ?
Jangan berputus asa, sebab perjuangan ini
bermaksud tidak akan membiarkan masyarakat penduduk asli yang telah sejak nenek
moyangnya disitu tetapi tidak memiliki tanah
minimal 5 ha/KK. Kelompok Tani “Dayak Misik” pada desa demikian tetap dapat dibentuk.
Kita percaya bahwa Para Investor tersebut akan terbuka mata hatinya dan
tersentuh rasa kemanusiaannya untuk
mengembalikan minimal 5 ha/ untuk
masing-masing Kepala Keluarga (KK).
6.
Apakah syarat-syarat untuk dapat menjadi
anggota Kelompok Tani “Dayak Misik”.. ?
Semua Kepala Keluarga Dayak Pedesaan dan
pedalaman teristimewa petani ladang bepindah, memiliki tanah adat milik bersama
atau milik perorangan, atau lokasi tertentu dalam satu hamparan di wilayah desa
bersangkutan yang dapat dibagi untuk para anggota. Selanjutnya mendaftarkan
diri dengan mengisi Formulir Surat Pernyataan + copy KTP. Dan yang paling
penting : TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
7.
Apakah kalau sudah diberikan pengakuan oleh
Pemerintah melalui sertifikat lalu dapat dijual kepada pihak lain .... ?
Tanah 5 ha tersebut tidak boleh dijual
minimal dalam jangka waktu 25 tahun. Sebab tujuan diberikankannya sertifikat
dimaksud adalah untuk menjadi aset/harta yang menjadi penopang kehidupan masing-masing keluarga, hingga ke
anak keturunan.
8.
Lalu setelah diberi pengakuan, penghargaan
dan perlindungan (sertifikat) oleh negara, untuk apa manfaat tanah 5 ha
tersebut .... ?
Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah, akan berkoordinasi dengan
semua pihak terkait (Pemerintah pusat, Pemprov, Pemkab, Pemkot dan pihak
investor, termasuk Kelompok Tani “Dayak Misik” ) agar para
pihak terkait berkolaborasi dan berperan sesuai kapasitas masing-masing.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan akan mendukung fasilitasi,
regulasi, penyuluh, pupuk, bibit dan lain-lain. Sementara Investor akan
mendirikan pabrik, misalnya; pabrik Pakan Ternak yang bahannya dari jagung, Pabrik yang bahan bakunya singkong,
dll. Investor yang akan membeli hasil produksi (panen) dari masyarakat,
memprosesnya di dalam pabrik dan menjual kepasar lokal, regional, nasional
bahkan internasional (ekspor). Para Kelompok Tani akan
mengkoordinir para petani anggotanya untuk secara bersama mengelola lahan
masing-masing agar menjadi produktf, sesuai arahan dan kesepakatan.
9.
Bagaimana kalau masyarakat pada desa tertentu
ternyata sudah memperoleh plasma atau bentuk lain dari
Investor yang beroperasi di lingkungan desa bersangkutan ... ?
Kalau ternyata sudah memperoleh plasma, tetap
dapat ikut dalam program ini, atau kalau tanahnya sudah tidak mencukupi maka
selisih dari 5 ha tetap dapat sebagai syarat untuk ikut dalam kelompok Tani “Dayak Misik”.
10.
Dengan mengelola tanah seluas 5 ha yang sudah bersertifikat tersebut, apa yang dapat diharapkan ...... ?
Tentu saja diharapkan para Petani Ladang Berpindah tidak perlu lagi
berladang dengan cara berpindah-pindah setiap tahun dan para penampang mas
ilegal tidak lagi menambang mas. Hasilnya sudah dapat dihitung setiap tahun dan
setiap bulan dengan pasti untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan sudah tentu dapat meningkatkan kesejhteraan
keluarga para petani.
11.
Terkait kehidupan dalam kemajemukan, apa yang
menjadi target utama / terpenting
setelah program ini dapat menjadi kenyataan
... ?
Target utama / terpenting antara lain ; Kesejahteraan
meningkat tajam, masa depan ada kepastian, mampu menyekolahkan anak-anak, dapat menabung untuk
hari tua dan kecemburuan
terhadap warga Transmigrasi yang selama ini dianggap anak emas negara menjadi
sirna dengan sendirinya. Dan yang paling utama kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara di tanah Dayak ini akan terjalin dengan baik, rukun,
harmonis, aman dan damai.
12.
Bagaimana kalau program pembentukan kelompok
Tani “Dayak Misik”
ini tidak didukung oleh oknum tertentu ....
?
Tidak perlu gentar !
Perhatikanlah dengan cermat. Sebab orang-orang atau oknum yang menentang
dan tidak mendukung perjuangan ini, adalah :
(a) Orang-orang yang selama ini ikut
bermain dan ikut menangguk keuntungan dalam “merampas” tanah-tanah adat milik
Masyarakat Adat Dayak di pedesaan dan pedalaman.
(b) Orang-orang / oknum tersebut tentu tidak mau keuntungan
dan kemudahannya selama ini terganggu
dalam ikut bermain, menyerobot tanah adat Masyarakat Adat Dayak.
(c) Orang-orang ini tidak mau melihat masyarakat
Adat Dayak hidup dalam keadilan, kedamaian, kesejahteraan dan bermartabat.
II.
PELAKSANAAN
KEGIATAN
Lampiran : I
LAMPIRAN : KEPUTUSAN FORUM KOORDINASI KELOMPOK TANI ”DAYAK MISIK” KALIMANTAN TENGAH
NOMOR : /FKKTDM-KT/ /2014
TANGGAL : 2014
TENTANG :
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI “DAYAK MISIK” DESA ............... KECAMATAN ................... KABUPATEN/ KOTA ........................... PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
1.
Penanggung
Jawab : Dewan Adat
Dayak Provinsi Kalimantan Tengah
2.
Pengarah/Koordinator : Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik” Kal. Tengah
3.
Ketua : .......................
4.
Wakil Ketua : ........................
5.
Sekretaris : .............................
6.
Wakil
Sekretaris : .....................................
7.
Bendahara : .........................................
8.
Wakil
Bendahara : ..........................................
9.
Anggota : Tulis nama
mulai nomor urut satu sampai seluruh jumlah anggota kepala keluarga (KK) . Surat Pernyataan
/Biodata masing-masing anggota dan fotocopy KTP dilampirkan.
Ditetapkan di
Palangka Raya
Pada Tanggal 2014
FORUM KOORDINASI KELOMPOK TANI ”DAYAK MISIK”
KALIMANTAN TENGAH
|
|
KETUA,
DR. SIUN JARIAS, SH., MH
|
SEKRETARIS,
Drs. DAGUT H. DJUNAS, SH., MT
|
Tembusan Keputuasan ini disampaikan kepada Yth :
1. Gubernur Kalimantan Tengah
2. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya
3. Presiden Majelis Adat Dayak Nasional di Palangka Raya
4. Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah
5. Ketua DPRD Kab/Kota se-Kalimantan
Tengah
6. Ketua
DAD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah
7. Camat se-Kalimantan Tengah
8. Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah
9. Lurah dan Kepala Desa se-Kalimantan Tengah
Lampiran : II
SURAT
PERNYATAAN
ANGGOTA
KELOMPOK TANI “DAYAK MISIK” DESA ...................................
1.
Nama lengkap :
....................................
2.
Tempat/Tgl.
Lahir : .....................................
3.
Alamat
Domisili : Desa
................................. Kecamatan ............................
4.
Biodata
Lengkap : Sebagaimana
tertera dalam fotocopy KTP terlampir
Dengan ini
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya bermohon untuk ikut bergabung dalam Kelompok Tani “Dayak
Misik” dan bersama-sama seluruh anggota se-Kalimantan Tengah yang dikoordinir
oleh Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah, berjuang
agar seluas 5 hektar Tanah Adat saya memperoleh Pengakuan, Penghargaan dan
Perlindungan secara hukum (diberi Sertifikat) dari Pemerintah Republik
Indonesia.
Saya sebagai
penduduk asli yang telah sejak nenek moyang (sebelum NKRI ada) menggarap tanah
sesuai tradisi, percaya bahwa Pemerintah
Republik Indonesia pasti dapat memenuhi permintaan ini, mengingat hal
yang sama telah dilakukan oleh Pemerintah terhadap warga Transmigrasi.
Demikian
pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Desa ...................... Tanggal .........................
2014.
Yang menyatakan,
.......................................
Lampiran : III
PENJELASAN
TENTANG
KELOMPOK TANI “DAYAK MISIK”
KALIMANTAN TENGAH
1.
Latar Belakang Dibentuknya Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah
Pendirian Kelompok Tani Dayak Misik Kalimantan
Tengah dilatar belakangi oleh keprihatinan bahwa tanah sebagai harta yang sangat berharga bagi petani Masyarakat
Adat Dayak yang lahir, hidup, mengusahakan dan bertempat tinggal di tanah
adat tidak mendapat pengakuan dan perlindungan oleh hukum/Negara sebagai hak
yang sah. Hal ini diperlihakan dengan
banyaknya fakta dan atau kejadian bahwa tanah adat tersebut dengan mudah dapat diambil alih pihak lain. Hal ini sangat tidak adil karena faktanya warga
transmigrasi yang belum sampai
kelokasi saja, sudah disiapkan/mendapat fasilitas berupa tanah pekarangan,
lahan usaha I dan lahan usaha II mendapat pengakuan, penghargaan dan
perlindungan hukum dengan mendapat sertifikat hak atas tanah dari
Badan Pertanahan Nasional. Fakta terkini memperlihatkan bahwa tanah
adat Masyarakat Dayak sudah
semakin sempit dan terancam habis
diambil alih pihak lain dengan mudah. Pengambil alihan tanah adat Masyarakat Dayak oleh pihak lain semakin tidak terkendali dengan mengatasnamakan pembangunan dalam bentuk kehadiran investasi/investor (HPH,
PBS, Tambang), serta proyek
Transmigrasi.
2.
Tujuan Dibentuknya Kelompok Tani “Dayak Misik”
Tujuan dibentuknya Kelompok Tani “Dayak Misik” adalah untuk
membela Masyarakat Adat Dayak yang bekerja sebagai Petani atau berbagai profesi lainnya di
seluruh Desa Kalimantan
Tengah, agar bersama-sama berupaya
“menolong diri sendiri” dalam menggapai keadilan, meraih kesejahteraan, mempertahankan harkat
dan martabat. Hal ini sudah sejak
lama diingatkan dan merupakan pesan Pahlawan Nasional dari Kalimantan Tengah yaitu Bapak Tjilik Riwut yang mengatakan “Ela
itah tempun petak tapi manana sare, ela itah tempun kajang tapi bisa puat, ela itah mandayung uyah tapi batawah belai”
3.
Manfaat Yang Diharapkan dan Akan Diperjuangkan
Oleh Kelompok Tani “Dayak Misik”
Manfaat dan Perjuangan bersama
dari Kelompok Tani Dayak Misik adalah sebagai berikut:
(a) Masyarakat Adat Dayak yang adalah Petani dan
bermukim di seluruh pedesaan dan
pedalaman Kalimantan Tengah akan berjuang bersama-sama untuk mempertahankan / tidak
kehilangan haknya dengan memperoleh
sertifikat tanah adat seluas 5 hektar.
(b) Mencegah bahwa pada suatu saat
Masyrakat Adat Dayak akan menjadi orang asing di atas tanah warisan
leluhurnya karena tanah adatnya
sudah dikuasai dan dimiliki oleh orang lain.
(c) Mencegah bahwa jangan sampai
Masyrakat Adat Dayak tidak memiliki tanah adat yang luasnya minimal 5 hektar, sehingga banyak yang
bekerja sebagai buruh diatas tanah warisan leluhurnya dan bahkan menjadi peminta-minta di atas harta / tanah tempat kelahirannya.
(d) Mencegah bahwa jangan sampai terjadi anak keturunan Masyarakat Adat Dayak akan menjadi orang yang termaginalkan dan menjadi hamba-sahaya
bagi para pemilik tanah yang telah mengambil alih Tanah dat Masyrakat Dayak sehingga Harkat
dan Martabat mereka sebagai
penduduk suku asli (pribumi) tidak lagi mereka miliki.
4.
Mengapa
Harus Berjuang Untuk Memperoleh Sertifikat Tanah Adat 5 (lima) Ha /
KK
Kita ketahui bahwa setiap Kepala Keluarga Masyarakat Adat Dayak di pedesaan pasti
memiliki tanah lebih yang
lebih luas dari 5 (lima) hektar. Namun demikian, karena perjuangan ini
adalah merupakan langkah awal, maka keberhasilan kita pada tahap berikutnya
sudah menunggu, dan akan mudah bagi para petani Masyrakat Adat Dayak memiliki
tanah adat lebih dari 5 (lima) hektar. Perlu kita sadari bersama bahwa keberhasilan kita ini akan menjadi langkah
nyata perjuangan kita untuk mensertifikat tanah-tanah adat yang kita miliki.
Jadi pada saatnya nanti tanah-tanah adat tersebut semuanya memiliki sertifikat.
5.
Bagaimana Kalau Tanah Adat Sudah Tidak Ada
Lagi
Fakta menunjukankan bahwa banyak Desa-desa dimana
Masyrakat Adat Dayak bertempat tinggal, masyrakatnya sudah tidak lagi memiliki tanah adat sebagai akibat dari penguasaan lahan dan hutan
oleh Perusahaan (Sawit, Tambang, HPH). Untuk itu mari bersama-sama berjuang. Jangan berputus asa, sebab
perjuangan kita juga bermaksud untuk
mengembalikan hak-hak adat kita atas tanah adat yang kita miliki. Kita tidak
akan membiarkan masyarakat penduduk asli yang sejak nenek moyangnya hidup dan menetap pada suatu Desa tidak lagi mempunyai
kesempatan untuk memilki tanah seluas 5 (lima) hektar per Kepala Keluarga.
Kelompok Tani “Dayak Misik” pada Desa-Desa dengan kondisi demikian tetap
harus dibentuk. Kita akan berjuang secara bersama-sama untuk
mendapatkan kembali hak-hak adat dimaksud karena kita percaya bahwa para pemilik Perusahaan tersebut
akan terbuka mata hatinya dan tersentuh rasa kemanusiaannya untuk mengembalikan minimal 5 (lima) hekatar untuk masing-masing
Kepala Keluarga (KK).
6.
Syarat-syarat Untuk Dapat Menjadi Anggota Kelompok Tani “Dayak Misik”
Semua Kepala
Keluarga Masyarakat Adat Dayak
Pedesaan dan Pedalaman
teristimewa para petani yang memiliki tanah adat milik
bersama atau milik perorangan, atau dilokasi tertentu dalam satu hamparan di wilayah desa yang bersangkutan dapat dibagi untuk para anggota Kelompok Tani “Dayak Misik”.
Selanjutnya yang bersangkutan dapat mendaftarkan
diri dengan mengisi Formulir Surat Pernyataan + copy KTP. Untuk semua
itu adalah TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
7. Jual Beli dan Pengalihan Kepemilikan.
Jual beli dan atau pengalihan kepemilikan atas
sertifikat yang nantinya dimiliki adalah tidak diperkenankan. Hal ini
disebabkan karena tanah adat seluas 5 (lima) hektar dimaksud tidak boleh dijual atau dialihkan kepihak lain minimal
dalam jangka waktu 25 tahun. Alasannya bahwa diberikankannya
sertifikat dimaksud adalah untuk menjadi aset yang menjadi penopang kehidupan masing-masing keluarga,
hingga ke anak keturunan.
8.
Pemanfaatan Tanah Yang Sudah Bersertifikat.
Forum Koordinasi
Kelompok Tani “Dayak Misik” Kalimantan Tengah, akan
berkoordinasi dengan semua pihak terkait (Pemerintah pusat, Pemprov, Pemkab,
Pemkot dan pihak investor, termasuk Kelompok-Kelompok Tani “Dayak
Misik”) agar para pihak terkait berkolaborasi dan berperan sesuai
kapasitas masing-masing dalam
memanfaatkan tanah-tanah tersebut. Pemerintah dan Pemerintah Daerah
diharapkan akan mendukung fasilitasi, regulasi, penyuluh, pupuk, bibit dan
lain-lain. Sementara Investor diharapkan
dan didorong untuk akan mendirikan pabrik untuk mengolah hasil produksi yang dihasilkan oleh para petani. Sebagai
contoh; pabrik Pakan Ternak yang bahannya jagung, Pabrik yang bahan
bakunya singkong, dll. Para ketua
Kelompok Tani akan mengkoordinir para petani anggotanya untuk secara bersama
mengelola lahan masing-masing agar menjadi produktif, sesuai arahan dan kesepakatan.
9.
Petani Plasma
Kita ketahui bahwa banyak juga penduduk Desa yang sudah
memperoleh plasma atau bentuk lain
dari Investor yang beroperasi di
lingkungan desa bersangkutan. Apabila hal ini kita temukan para
petani tersebut tetap dapat ikut dalam program ini. Dalam hal luas tanahnya tidak mencapai luas 5 (lima) hektar maka
selisih/kekurangannya adalah menjadi perjuangan kita bersama.
Karenanya mereka patut diajak untuk menjadi anggota Kelompok Tani “Dayak Misik”.
10. Usaha Tani Menetap.
Kita mengharapkan bahwa dengan memiliki lahan
minimal 5 (lima) hektar tersebut, para petani Masyarakat Adat Dayak akan menjadi pelaku usaha tani
menetap. Karenanya diharapkan bahwa para Petani yang dulunya melakukan usaha tani secara
berpindah-pindah tidak lagi melakukannya. Untuk itu maka Kelompok Tani “Dayak Misik”
akan mengusahakan terpenuhinya kebutuhan untuk melakukan usaha tani secara
menetap. Diharapkan dengan pola usaha tani menetap ini, para petani Masyrakat
Adat Dayak sudah dapat memperkirakan
dan merencanakan hasil usaha taninya setiap panen untuk memenuhi kebutuhan keluarga demi peningkatan kesejahteraan keluarga.
11. Kemajemukan Masyarakat dan Kaitannya Dengan Program Kelompok Tani “Dayak
Misik”
Kita sadari dan syukuri bahwa Kalimantan Tengah
didiami oleh berbagai suku bangsa dan agama. Terkait kehidupan dalam
kemajemukan tersebut, Kelompok Tani “Dayak
Misik” akan bekerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat lainnya untuk
bersama-sama meningkatkan kesejahtraan masing-masing. Hal ini akan dapat
mengurangi bahkan mengeliminir adanya rasa cemburu atas berbagai fasilitas yang
disediakan oleh negara terutama untuk warga transmigrasi. Dengan program ini diharapkan akan
tercipta kesetaraan dalam kehidupan yang harmonis dan rasa kebersamaan serta
solidaritas untuk menggapai kehidupan yang lebih baik sehingga rasa persatuan
dan kesatuan sebagai warga negara Indonesia semakin kokoh.
12. Pro dan Kontra Atas Pembentukan Kelompok
Tani “Dayak Misik”
Sebuah program dalam rangka
memperjuangkan harkat dan martabat serta hak-hak bagi suatu kelompok masyarakat
tentu saja akan menimbulkan adanya orang yang mendukung maupun yang kurang
mendukung bahkan menolak (Pro dan Kontra). Namun demikian, sebagai sebuah
perjuangan, kita harus sadari bahwa hal tersebut adalah wajar terjadi dalam
masyrakat yang demokratis. Sumbernya adalah perbedaan kepentingan, karena kita
harus akui bahwa selama ini ada kelompok yang merasa nyaman dan beruntung
dengan adanya praktek pengalihan bahkan perampasan dari hak-hak Masyrakat Adat
Dayak atas tanah. Bangkitnya kesadaran Masyrakat Adat Dayak melalui Kelompok Tani
“Dayak Misik” tentu saja akan mengganggu praktek yang mereka lakukan selama
ini. Kita juga harus menyadari bahwa perjuangan sebuah kaum atau kelompok
masyrakat bisa saja disikapi sebagai sebuah persaingan hidup yang kurang sehat.
Bahkan sangat mungkin ada orang atau kelompok tertentu yang tidak mau melihat
bahwa Masyarakat Adat Dayak bangkit berjuang untuk kehidupan yang lebih baik.
Perjuangan kita adalah demi menciptakan rasa keadilan, peningkatan kesejahtraan
bersama demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila
dan UUD tahun 1945, demi kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
III.
Kesimpulan
Dari latar belakang, masalah, maksud dan
tujuan serta petunjuk pelaksanaan tersebut di atas, maka dapatlah ditarik
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Masyarakat Adat Dayak
khususnya para Petani ladang berpindah di seluruh pedesaan dan pedalaman
Kalimantan Tengah, saat ini sedang menghadapi ancaman bahwa tanah adat dan
hutan adat yang menjadi sandaran kehidupan dan sumber mata pencaharian mereka
sejak nenek moyang (sebelum NKRI ada) dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan
habis diambil alih dalam rangka kegiatan investasi dan berbagai aktifitas
kepentingan pembangunan lainnya;
2. Dewan Adat Dayak
Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Forum Koordinasi Kelompok Tani “Dayak Misik”
Kalimantan Tengah (FKKTDM-KT), akan mengkoordinir pembentukan kelompok tani di
seluruh Kalimantan Tengah yang
diperkirakan sekitar 600 desa dari 1500 desa lebih yang ada, dalam rangka
mencari solusi masalah tersebut;
3. Anggota Kelompok Tani “Dayak
Misik” adalah seluruh kepala keluarga yang ada di masing-masing desa tanpa
kecuali, untuk diperjuangkan haknya memperoleh 5 ha/ KK bersertifikat dari
negara (Pemerintah pusat dan Pemda). Selanjutnya tanah 5 ha/KK tersebut akan
dijadikan lahan produktif dengan cara dikerjasamakan dengan pihak investor
dalam bentuk kemitraan dan pemberdayaan;
4. Tanah yang diperuntukan
dalam kegiatan sertifikasi ini adalah
tanah kosong yang ada di desa masing-masing, atau tanah adat yang dimiliki oleh
masyarakat adat setempat (baik milik bersama maupun milik perorangan), yang
didahului dengan pembuatan alat bukti minimal berupa Surat Keterangan Tanah Adat
(SKTA) atau surat bukti lainnya.
5. Hutan yang diperuntukan
untuk ditetapkan sebagai hutan adat pada masing-masing desa, adalah hutan yang
memang berada di wilyah desa bersangkutan, dengan alasan antara lain;
- Tempat berburu seperti babi, rusa, kancil, burung dll,
- Tempat meramu seperti mencari bambu, rotan, kulit kayu, daun untuk atap, dll,
- Tempat memungut hasil hutan seperti buah tengkawang, getah jelutung, damar, madu, obat-obatan tradisiona, dll,
- Tempat religius magis seperti pahewan, patahu, tajahan antang, dll. Hutan adat kedudukannya adalah sebagai milik bersama Masyarakat Adat Dayak desa bersangkutan dan bukan milik perorangan.
6. Baik tanah adat maupun
hutan adat, tidak boleh diperjual belikan, melainkan hanya diwariskan
(dihibahkan) kepada ahli waris atau keturunannya.
7. Khusus untuk hutan adat,
selain tidak boleh diperjual belikan, juga tidak boleh dirusak untuk
selama-lamanya. Masyarakat Adat Dayak setempat wajib merawat, menjaga dan hanya
dapat memperoleh manfaat (berburu, meramu, memungut hasil hutan, religius
magis).
Pada Tanggal, 17 Juni 2014
FORUM KOORDINASI KELOMPOK TANI ”DAYAK MISIK”
KALIMANTAN TENGAH
|
|
KETUA,
DR. SIUN JARIAS, SH., MH
|
SEKRETARIS,
Drs. DAGUT H. DJUNAS, SH., MT
|