KEARIFAN LOKAL

“Menuju DAD Yang Modern Dan Mandiri Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI" : Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata"(Adil Terhadap Sesama, Hidup Baik Pada Jalan Kebenaran, Taat Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa)

Kamis, 08 Oktober 2015

DAD dan CIMTROP GELAR RAPAT PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN KABAKARAN HUTAN DAN LAHAN

 Memperhatikan kondisi kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah yang semakin hari semakin menunjukkan kondisi yang memprihatikan, dimana hampir  dipastikan setiap  tahun  masyarakat  Kalimantan  Tengah  menghirup  asap 1 – 3 bulan, dan tahun ini dampak yang dirasakan sangat besar jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dampak yang sangat besar akibat kabut asap tahun ini dalam penanganannya terkesan kurang adanya koordinasi yang baik antar pihak, ditambah lagi dengan minimnya informasi dan pemberitaan dari media nasional mengakibatkan bencana asap yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Berkenaan dengan hal tersebut DAD Provinsi Kalteng, telah menyurati Pj. Gubernur Kalteng dengan Surat Nomor : 32/DAD-KT/IX/2015, tanggal 19 September 2015 perihal Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan. Yang intinya meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk :
Meninjau kembali pola penanganan kabut asap yang menggunakan pola sewa pesawat bom air dan hujan buatan, tetapi bagaimana lebih mengedepankan pola kearifan local dengan memperhatikan ketersediaan air tanah yang cukup banyak di lokasi-lokasi yang terbakar, dengan dukungan penuh dari pemerintah dan pelaku-pelaku usaha, disarankan untuk segera membuat sumur bor sebanyak mungkin di wilayah-wilayah yang terbakar dengan harapan air tanah tersebut akan membajiri kawasan gambut yang terbakar, sehingga proses pemadaman dapat berjalan secara efektif dan efisien.
DAD mengharapkan agar pemerintah daerah baik provinsi/kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan insan pers baik local dan nasional di Provinsi Kalimantan Tengah untuk bersama-sama menggerakkan segenap energi yang dimiliki agar dapat memberikan informasi yang sebanyak-banyaknya kepada pemerintah pusat dan masyarakat Indonesia secara menyeluruh bahwa Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sangat membutuhkan bantuan tanggap darurat dari pemerintah pusat.
Hal yang tak kalah pentingnya DAD mengingat agar seluruh komponen masyarakat tidak apatis tetapi aktif bersama pemerintah, sebagaimana peribahasa DAyak Ngaju : “Munu Laok Timbas Kambues”, arti bahwa Kita harus memiliki kepekaan dan segera bersikap jika melihat tindakan yang dapat merugikan orang banyak. Jangan hanya berteriak setelah terjadinya permasalahan.
Lebih lanjut sebagai ungkapan syukur atas turunnya Hujan yang mulai membasahi Bumi Kalimantan Tengah pada hari Selasa, 6 Oktober 2015, DAD Provinsi bersama CIMTROP, Unkrip dan AMAN serta lembaga pemerhati lingkungan lainnya bergerak cepat untuk segera mensosialisasikan Pola Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan berbasis pencegahan dengan memperhatikan kearifan local. Kurang lebih 2 hari (6-7 oktober) mempersiapkan konsep tersebut, maka pada tanggal 8 Oktober 2015 bertempat di Betang HAPAKAT dilaksanakan Rapat Sosialisasi Program Kalteng Nantilang Asep (KANA). Nantilang Asep adalah bahasa Dayak yang berarti identik dengan “Mencegah Asap”. Asap yang dimaksud berasal dari kejadian kebakaran hutan/lahan”.
Memperhatikan Hasil Rapat Dalam Rangka Penanggulan dan Pencegahan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Berbasis Kearifan Lokal, pada tanggal 8 Oktober 2015 tersebut, telah disepakati beberapa hal penting untuk menjadi perhatian bersama baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Seluruh Komponen Masyarakat sebagai berikut :
Setelah berulang-ulang setiap musim kemarau dalam kurun waktu  18 tahun sejak 1997, kami menderita akibat menghirup kabut asap,  maka dengan ini kami  masyarakat Kalimantan Tengah menyatakan sbb.:
a.      Bencana kebakaran hutan dan lahan/pekarangan yang menghasilkan kabut asap pekat, bukanlah bencana alam, tetapi merupakan konsekwensi  dari tindakan salah manusia  dalam pengelolaan Sumber Daya Alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
b.  Bencana ini sangat mungkin ditiadakan, bila semua elemen masyarakat  dan pemerintah berkomitmen tinggi  memprioritaskan penyelesaian akar masalah penyebab kebakaran, bukan menangani akibat.

Berdasarkan hal di atas kami menolak:
1.   Pola penanganan bencana kebakaran yang tidak efesien, tidak efektif, dan hanya memposisikan masyarakat sebagai penonton, seperti : program hujan buatan, penyewaan pesawat (Helikopter Kamov dan Beriev BE-200 Rusia).
2.    Menolak kebijakan dan semua produk perundang-undangan yang tidak berpihak pada masyarakat sebagaimana amanat UU Dasar 1945.

Agar tidak terjadi lagi  Bencana Kabut Asap di masa mendatang, kami mendesak Pemerintah  untuk melakukan hal-hal berikut:
1.  Agar mendukung pelaksanaan Program Kalimantan Nantilang Asep (KANA) yang kami pertimbangkan efesien, efektif dan melibatkan tanggung-jawab penuh masyarakat (masyarakat tidak lagi menjadi penonton).
2. Meningkatkan kesadar-tahuan, pengetahuan, kepedulian, tanggung-jawab masyarakat tentang bahaya asap dan pentingnya lingkungan lestari. Sebagaimana peribahasa Dayak yaitu : “Munu Laok Timbas Kambues”, arti bahwa Kita harus memiliki kepekaan dan segera bersikap jika melihat tindakan yang dapat merugikan orang banyak. Jangan hanya berteriak setelah terjadinya permasalahan.
3.    Meninjau kembali dan merevisi peraturan perundangan-undangan tentang pengelolaan SDA yang tidak relevan dengan kebutuhan dan masalah yang ada di Kalimantan Tengah, misalnya perundangan-undangan yang dapat mengkriminalisasi masyarakat dalam keterlibatan masyarakat dan masyarakat hukum adat baik dalam pemberdayaan serta penanganan Gambut serta kearifan lokal yang dimiliki masyarakat.
4.  Menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan SDA seperti: Perda/Pergub di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berorientasi pada partisipasi, kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.
5.   Melakukan Perlindungan, Pemeliharaan dan pemulihan ekosistem hutan dan lahan terutama hutan rawa gambut pada fungsi alaminya.
6.   Mengakui dan melindungi Hak-Hak  Adat Masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam, termasuk hutan dan lahan.
7.   Penegakan hukum terhadap  pelaku pembakar lahan dan hutan dengan memberlakukan baik Hukum Negara maupun Hukum Adat secara  adil tanpa pilih kasih.
Semoga melalui Rapat Bersama ini, bisa membuka mata hati dan kepedulian dari pemerintah baik pusat dan daerah agar betul-betul consent dalam upaya penanggulangan asap. Pola pikir proyek dalam menangani berbagai kebijakan sudah sepatutnya ditinggalkan, karena akan lebih murah mencegah dibandingkan mengatasi. Yang tentunya lebih memberikan kemanfaatan yang luar biasa bagi masyarakat akan kehidupan yang lebih aman dan sehat.

Salam kami : Adil Ka’talino Bacuramin Ka’Saruga Basengat Ka’Jubata

Senin, 21 September 2015

CORNELIS PRESIDEN MADN 2015 - 2020

Dalam Musyawarah Nasional Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang digelar di Aula Kalawa Water Park, Jalan Tjilik Riwut km 7 Palangkaraya, Sabtu (19/9/2015) malam, dibuka secara resmi oleh Pj. Gubernur Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh unsure FKPD Provinsi Kalteng dan tamu undangan lainnya sejumlah 500-an orang. Dalam pembukaan tersebut, Presiden MADN (2010-2015) mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan kepada seluruh komponen masyarakat Dayak selama menjabat. Dalam kesempatan itu beliau juga berpesan agar kedepan MADN senantiasa tanggap karena di hadapan kita hari ini sudah cukup banyak berbagai kebijakan dan program yang khusus untuk masyarakat adat. Tantangan kita selanjutnya adalah bagaimana kita bekerja bersama Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan semua ini.
Beliau pun berpesan, agar dalam mewujudkan hak konstitusional masyarakat hukum adat, MADN bersama dengan Dewan Adat Dayak Provinsi/Kabupaten/Kota beserta segenap elemen-elemennya harus tetap mengedepankan konsep Negara Kesatuan dan aturan hukum yang berlaku sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep negara kesatuan ini tidaklah berarti kita harus menyeragamkan segala hal. Kita tetap mengakui keragaman dan perbedaan. Namun semuanya harus diarahkan kepada kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.  
Acara Munas kemudian dibuka secara resmi oleh Pj. Gubernur Kalteng yang ditandai dengan pemukulan gong. Setelah melaksanakan rapat yang cukup panjang dan ulet dengan mengedepan prinsip musyawarah dalam filosofis Betang, Rapat Pleno atas hasil kerja Tim Nominasi berhasil menetapkan Drs. Cornelis, MH (Saat ini sebagai Gubernur Kalimantan Barat selama dua ‎periode ini), sebagai Presiden terpilih secara MUSYAWARAH DAN MUFAKAT. Sesuai dengan AD/ART MADN bahwa melalui Tim Nominasi telah menjaring dan menginventarisasi nama-nama yang akan dicalonkan sebagai Presiden MADN. Tim Nominasi yang diketuai Daya Bakti Gara, SH selanjutnya dalam rapat pleno membacakan Keputusan dari Tim Nominasi yang terdiri dari 7 (orang) dari unsur pengurus MADN, DAD Se Kalimantan. Kemudian dalam rapat pleno tersebut secara aklamasi dengan mendasarkan pada hasil musyawarah dan mufakat serta memperhatikan pula Surat Pernyataan Sdr. Cornelis yang siap dicalonan sebagai Presiden MADN yang dibacakan oleh Sdr. Michael Jeno. Selanjutnya Munas IV MADN yang dihadiri pengurus Dewan Adat Daerah (DAD) di sejumlah provinsi, selain Kalteng, Kalsel, Kaltim, dan Kalbar, DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau‎ sepakat memilih CORNELIS untuk menggantikan Agustin Teras Narang yang sudah dua periode menjabat sebagai Presiden MADN tersebut.
Yansen A Binti sebagai ketua Sidang kemudian mengesahkan dan mengetok palu untuk menetapkan Cornelis sebagai Presiden MADN lima tahun berikutnya tahun 2015-2020 mendatang. Setelah ditetapkan sebagai Presiden, Melalui Pleno Munas kemudian menetapkan pula Presiden terpilih sebagai Ketua Tim Formatur yang ditugaskan selama sebulan untuk membentuk kepengurusan baru di bawah pimpinannya. Menutup Sidang pleno tersebut, pimpinan sidang menyampaikan pula optimismenya bahwa  MADN di bawah kepemimpinan beliau tetap akan berjalan dengan baik , demikian juga untuk program yang akan di jalankan, sesuai dengan visi dan misi lembaga ini untuk mengangkat harkat dan martabat orang dayak.
Usai terpilih sebagai Presiden MADN, Cornelis langsung mendapat ucapan selamat dari semua pengurus DAD dan tamu yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan Munas MADN yang dibuka pada pagi hari oleh Pj. Gubernur Kalteng (Hadi Prabowo), dan ditutup pada malam harinya, sekaligus pengukuhan Cornelis sebagai Presiden MADN yang baru disambut penuh harapan dari sekitar 200 orang yang hadir mengikuti kegiatan tersebut. Dimana dalam penutupan Munas sekaligus Pelantikan Presiden MADN 2015 – 2020, Presiden MADN menyampaikan bahwa “Orang Dayak merupakan pemilik sah Kalimantan bergabung dengan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Semua kita miliki batu bara, tambang, intan, dan lain sebagainya. Semua adalah milik kita bersama. Daerah kita sangat kaya, semuanya ada. Jadi sudah seharusnya kita jaga semuanya. Jabatan ini bukan pekerjaan yang mudah, saya akan lebih banyak belajar dengan Pak Teras Narang yang telah lama berpengalaman. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua peserta Munas yang telah memberikan kepercayaan kepada saya,” tuturnya. Menurutnya, musyawarah nasional MADN yang merupakan forum tertinggi organisasi, yang merupakan sebuah forum penting yang di selenggarakan, dimana segenap unsur pimpinan dalam organisasi bermufakat menentukan kepengurusan baru, dan membahas penyempurnaan anggaran dasar-anggaran rumah tangga organisasi.
Dia juga mengajak semua untuk bersama-sama saling bahu membahu, meningkatkan persatuan dan kesatuan demi terwujudnya kehidupan dan demi kebangkitan, kejayaan, kemakmuran martabat suku Dayak yang maju, sejahtera, mandiri dan bermanfaat dalam lingkungan yang lestari sejalan dengan falsafah hidup “betang” dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. (YD-Pan Munas)

Senin, 07 September 2015

Musyawarah Nasional IV Majelis Adat Dayak Nasional 2015

Bahwa kehadiran Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang disahkan pada Musyawarah Nasional II Dewan Adat se Kalimantan (Munas II DADK) pada tanggal 4 September 2006 di Pontianak, merupakan perubahan dan sekaligus sebagai kelanjutan dari Dewan Adat Dayak Kalimantan (DADK). Munas II DADK tersebut telah berhasil menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Selanjutnya melalui  MUNAS MADN III tgl. 28 – 31 Oktober 2010 di Palangka Raya, dilakukan lagi perubahan Angaran Dasar dan Rumah Tangga.
Dalam Angaran Dasar Pasal 12 ayat (2), dikatakan bahwa Lama kepengurusan 1 (satu) periode adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimum 2 (dua) kali berturut-turut.
Mengacu kepada Anggaran Rumah Tangga, Pasal 15 antara-lain menyatakan bahwa Munas MADN  adalah forum rapat tertinggi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun di tempat yang ditetapkan oleh Munas sebelumnya.

Dengan memperhatikan Anggaran Dasar serta perkembangan yang terjadi dalam masa kepengurusan 2010-2015, maka MUNAS MADN IV, ini selain merupakan kesempatan bagi Pengurus untuk menyampaikan pertanggung-jawaban, juga  memilih Presiden MADN periode 2015-2020, serta menyesuaikan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, disamping menetapkan pokok-pokok kebijakan periode 2015-2020 dengan memperhatikan masukan dan saran dari para nara sumber dan peserta MUNAS.
Adapun Tema dari kegiatan Munas IV MADN Tahun 2015 adalah :

“DENGAN SEMANGAT NILAI-NILAI LUHUR BUDAYA DAYAK KITA TINGKATKAN KEBERSAMAAN MENGHADAPI ERA GLOBALISASI  DEMI KESEJAHTERAAN, HARKAT DAN MARTABAT MAYARAKAT ADAT DAYAK”

Sub Tema:

“MENGEMBANGKAN NILAI-NILAI LUHUR BUDAYA DAYAK AGAR MAMPU BERSAING DALAM ERA GLOBALISASI DEMI TERWUJUDNYA MASYARAKAT ADAT DAYAK YANG CERDAS, SEJAHTERA, DAN BERMARTABAT”

Munas IV MADN Tahun 2015 akan dilaksanakan dari tanggal 18 – 19 September  2015
Tempat Kegiatan di Kalawa Convention Center Jl. Tjilik Riwut Km. 6,5 Palangka Raya.

Lebih lanjut di undangan Munas dapat didownload pada link dibawah ini :
Surat Utk Deputi Presiden Se Kalimantan

Surat untuk Ketua DAD Luar Kalimantan
Surat Untuk Bupati/Walikota Se Kalteng
Surat untuk Ketua DAD Se Kalimantan
Jadwal Kegiatan

Minggu, 16 Agustus 2015

KALTENG BERDUKA CITA MENINGGALNYA TOKOH DAYAK/CENDIKIAWAN/SEJARAWAN, PROF. HAJI KENNA MOHAMMAD AINI MATSEMAN USOP, MA

Masih belum terlalu lama, DAD Prov Kalteng berduka atas meninggalnya pengurus DAD Provinsi (Drs. Kulamamba K. Lamey, M.Si/Bendahara DAD Prov). Masyarakat Dayak kalteng dan Masyarakat kembali menerima kabar duka atas atas Berpulangnya salah satu Putra Terbaik Kalimantan Tengah, Cendikiawan dan Tokoh Dayak: Bapak Haji Prof. Kenna Mohammad Aini Matseman Usop / KMA USOP, MA. TOKOH PAMBELA UTUS, Mantan Rektor Universitas Palangka Raya, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal Kalimantan Tengah dan Ketua Presidium Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah (LMMDD-KT). Pada hari Minggu ,16 Agustus 2015, Pukul : 06:15 WIB. Di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Banyak karya dan upaya yang telah beliau berikan dalam berjuang mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak terlebih bagi dunia pendidikan di Kalimantan Tengah.
Meskipun Beliau telah tiada, karya dan baktimu senantiasa dikenang dan terus menjadi semangat bagi para generasi penerus Dayak dalam memperjuangkan harkat, martabat dan hak-hak masyarakat adat Dayak. Melalui tulisan ini, ingin kami sampaikan satu tulisan dari salah satu Wakil Ketua DAD Prov. Kalteng (Dr. Suwido Limin) sebagai bentuk apresiasi atas karya dan bakti beliau :
"Bapak Prof. KMA Usop, MA jadi malihi. Pasti are uluh bapander-hamauh, itah kanihauan putra terbaik. Metuh Beliau belum, auh je putra terbaik te jatun tapahining. Perjuangan Beliau membela utus nyelu 2001, inawan induan dengan paksa langsung inawam hung jakarta, jatun uluh mingat ah samasinde. Ampi kalunen tuh, cara nantuani kasalan kulau metuh kulae te belum, harue mingat kahalap kulae, amun kulae te jadi malihi. Tagal te herah ah utus itah tuh bahali maju, awi panalingai. Metuh mampahinje haluli 3 biti tokoh sentral utus (KMA. U, SA dan LKDR) haru-haru tuh nah, tege je manyewut gawi te kurang pas. Angat ah Tuhan mangahandak, kilen ampi je papa hubah manjadi bahalap, diya manyuhu je bahalap hubah bajuju menjadi papa. (Bapaku, Tokohku, Bapak Prof. KMA Usop, MA patut inyewut TOKOH PAMBELA UTUS). Tks.  SHL (16.08.15).
SELAMAT JALAN BAPAK TERKASIH..engkau telah tiada, namun semangatmu akan selalu hidup dalam hati kami, selama utus dayak ada dI muka bumi..  
Masih banyak wujud apresiasi terhadap beliau dari berbagai elemen masyarakat, beberapa diantaranya dari Sdr. Dr. Marco Mahin (Marx Mahin) :

KALTENG BERDUKACITA,
OBITUARI UNTUK “MAMA BAPA FAJAR”
PROF. HAJI KENNA MOHAMMAD AINI MATSEMAN USOP, MA

Oleh : Marx Mahin
Foto Marx Mahin. Minggu, 16 Agustus 2015, pagi subuh ketika alam masih berselimut embun, engkau pergi meninggalkan kami semua. Dengan dada sesak karena rasa dukacita, aku menaikkan bendera merah-putih setiang penuh untuk merayakan 17 Agustus besok. Jujur, aku ingin menaikkan bendera setengah tiang. Sesungguhnya, aku ingin berteriak kepada semua tetanggaku, semua saudaraku, semua kawanku, semua masyarakat Kalimantan Tengah untuk menaikkan bendera setengah tiang karena kepergianmu.
Mohon ijin, aku ingin menyebut nama lengkapmu: Professor Haji Kenna Mohammad Aini Matseman Usop,MA. Namun engkau lebih dikenal dengan nama singkat KMA Usop, atau Pak Usop atau Prof Usop. Sebagaimana layaknya tradisi Dayak Ngaju, para keluarga dekat memanggilmu “Bapa Fajar”, sesuai dengan nama anak tertuamu. Dalam tulisan ini aku ingin menjadi bagian dari keluarga dengan memanggilmu “Mama Bapa Fajar” (Paman Bapak Fajar), sehingga di ruang batinku, posisimu setara dengan ayah kandungku.
Mohon maaf pula kalau ber-AKU dan ber-KAMU, ber-ENGKAU dalam tulisan ini. Bukannya aku tidak tahu adat, atau bersikap kurang-ajar, tetapi inilah gambaran subyektivitas batinku, KECINTAANKU dan HORMATKU yang sangat kehilangan orang besar seperti dirimu.
Mama Bapa Fajar, aku ingat dirimu pada tahun tanggal 18 Desember 1993, dengan “lawung bahandang” (ikat kepala merah) berdiri tegak memimpin rakyat Kalteng memprotes gubernur titipan yang diturunkan oleh Rezim Orde Baru. Engkau menuntut agar Kalimantan Tengah dipimpin oleh orang Kalimantan Tengah. Kurang lebih 3,000 orang massa rakyat Dayak bersamamu saat itu, berdiri rapat di depan Kantor DPRD Tingkat I Kalteng, mengajukan protes dan perlawanan.
Menurut peneliti Belanda: Gerry van Klinken, pada saat itu melalui LMMD-KT engkau mengusung ideologi Rumah Betang dan Semangat Tumbang Anoi 1894 untuk mempersatukan rakyat Kalimantan Tengah melawan struktur pemerintahan yang cenderung menindas masyarakat Dayak Kalimantan Tengah yang sangat kau cintai. Aku sendiri sangat meyakini, engkaulah Bapak Ideologi Rumah Betang Kalimantan Tengah. Dalam bukumu "Pakat Dayak: Sejarah Integrasi dan Jatidiri Masyarakat Dayak Daerah Kalimantan Tengah" (1990), engkau menyebutnya sebagai KEBANGKITAN DAERAH II dan periode itu kamu sebut sebagai PAKAT DAYAK V, tahap dimana orang Dayak dengan berani menentang Jakarta atau Pemerintah Pusat. Persis seperti tahun 50-an (ketika Mandolin Simbar dengan GMTPS dan Mahir Mahar dengan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah menentang Jakarta untuk menuntut dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah yang berdiri pada tahun 1957), engkau berdiri tegak menentang Jakarta. Pada saat itu dengan tegas engkau menyatakan bahwa, Kalimantan Tengah adalah bagian yang tak terpisahkan dari 'Rumah Besar' yaitu Negara dan bangsa Indonesia, dan juga Kalimantan Tengah adalah "Rumah Kecil", "Rumah Orang Dayak" yang majemuk.
Mama Bapa Fajar, aku ingat dirimu pada peristiwa konflik Sampit 2001. Dengan tanpa memperhitungkan keselamatan dirimu, engkau turun lapangan mendamaikan orang-orang yang saling-tikam sesamanya. Sebagai seorang Muslim, dengan berani engkau mengatakan bahwa itu bukan konflik antar agama, tetapi murni antar kelompok masyarakat yang sebenarnya adalah sama-sama orang kecil korban dari pembangunan.
foto alm. Prof. H. KMA. M. Usop, MA. Tanggal, 4-8-2015
Pernyataanmu yang sangat bijak itu meredam kemarahan dan menyejukkan hati yang panas. Engkau membela utus, dengan semangat kenegarawanmu. Inilah sumbangan nyatamu untuk bumi Kalimatan Tengah tempat kelahiranmu yaitu menjadi Bapak Perdamaian bagi suku-suku yang bertikai.
Mama Bapa Fajar, masa-masa akhir hidupmu diisi dengan kegelisahan tentang perampasan tanah (land grabbing), dimana banyak tanah adat, tanah masyarakat adat Dayak diserobot oleh Perusahaan Besar Sawit dan Pertambangan. Engkau mendorong semua pihak untuk melakukan Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Masyarakat Adat Dayak. Engkau yang sudah sepuh, dengan “sedikit marah” mendorong kami untuk membuat naskah akademik dan mengajukan Perda Iniasiatif untuk Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Engkau sangat bersemangat Ma. Sampai-sampai kami yang muda ini malu dengan semangatmu itu. Dengan semangat berapi-api engkau berkata. “Harus kita sendiri dulu yang mengakui dan melindungi wilayah adat kita, jangan minta orang lain mengakuinya kalau engkau sendiri tidak mengakui dan melindunginya, bagaimana mungkin orang lain mengakui dan melindunginya”. Mohon ampun Mama Bapa Fajar, Perda yang Mama maksudkan itu sedang dalam proses dan sedang diperjuangkan.
Mama Bapa Fajar, secara pribadi aku ingin mengatakan bahwa engkau adalah sosok pahlawan bagiku. Engkau adalah "Pembela Utus" dengan kecendiakawanmu. Bagiku Engkaulah PEJUANG DAYAK.
Sekali lagi mohon maaf dan mohon ampun, karena ketika membuat tulisan ini, aku bertanya dalam hati,”Kenapa engkau meninggalkan kami pada tanggal 16 Agustus 2015?” Apakah Engkau ingin disemayamkan, kembali ke rahim bumi Kalimantan Tengah, pada tanggal 17 Agustus 2015”, pada hari keramat bangsa Indonesia untuk merayakan pembebasan dari penjajahan?” Atau ada pesan lain yang ingin Engkau sampaikan?
Selamat jalan Mama Bapa Fajar, Sang Pejuang Dayak. Biarlah semangat dan tauladanmu menjadi kekayaan rohani bagi kami yang masih hidup.
Pasah Kalingu, 16 Agustus 2015
Marx Mahin

Rabu, 12 Agustus 2015

Pj. Gubenur Kal-Teng Menerima Pengurus Forum Kelompok Tani Dayak Misik

Bertempat di Istana Isen Mulang Palangka raya, Pengurus Kelompok Tani Dayak Misik bersama Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan pertemuan dengan Pj. Gubernur Kalimantan Tengah (12/8/2015), dengan agenda utama melakukan sosialisasi berkenaan dengan Program Dayak Misik untuk terus didukung oleh Pemerintah Provinsi. Dalam kesempatan tersebut Ketua DAD menjelaskan bahwa Tugas Dan TanggungJawab DAD  sesuai Pasal 2 ayat (2) Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah : Mendorong, menunjang dan meningkatkan partisipasi Masyarakat Adat Dayak guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di daerah, terutama di desa/kelurahan sehingga Masyarakat Adat Dayak setempat merasa dihargai secara utuh sehingga terpanggil untuk turut serta bertanggungjawab atas rasa keadilan, kesejahteraan dan kedamaian hidup masyarakat dan lingkungannya.
Lebih lanjut disampaikan pula sebuah fakta lapangan bahwa : Saat ini kasus/sengketa antara Investor dengan Masyarakat Adat Dayak (MAD) yang terkait Tanah  Adat dan Hutan Adat di Kalimantan Tengah meningkat terus dari waktu ke waktu dan ujung dari penyelesaian sengketa tersebut ternyata 100%  MAD di kalahkan, dimana tanah atau hutan yang di sengketakan tersebut pasti berpindah ketangan pihak investor melalui berbagai model. Apakah melalui model pemberian konvensasi, tali asih, ganti rugi, jual beli bahkan dengan cara dirampas begitu saja. Sampai saat ini belum ada sebuah model solusi ataupun kebijakan dari Pemerintah maupun PEMDA yang dapat dipahami sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat dan hutan adat dengan “luasan tertentu yang layak”dan bersifat finalmengikat, baik dalam bentuk sertifikat atau apapun namanya.
Berangkat dari keprihatinan terhadap fakta-fakta tersebut di atas, maka DAD Provinsi Kalimantan Tengah, mulai tahun 2014 dan secara efektif di tahun 2015,  selain melaksana program-program rutin biasa yang telah adamaka secara khusus telah membentuk FORUM KOORDINASI KELOMPOK TANI “DAYAK MISIKKALIMANTAN TENGAH (FKKTDM-KT), melalui SK. No. 05A/ DAD-KT/KPTS/VI/2014. 
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan pula tujuan dari kelompok tani tersebut adalah :
 1)   Membentuk KelompokTani Dayak Misik (KTDM) di seluruh desa pedalaman se-Kalteng.
2)Bersama KTDM  Desa-desa Se Kalimantan Tengah Bermohon Kepada Pemerintah Pusat, Pemprov. Dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng agar memberikan pengakuan dan perlindungan Terhadap Tanah Adat, 5 ha/ KK (bersertifikat) dan setiap desa ditetapkan (dikukuhkan) Hutan Adat minimal 10 ha /desa.
http://kaltengpos.web.id/berita/detail/22853/pj-gubernur-dukung-program-dayak-misik.html 

Selasa, 11 Agustus 2015

MADN dan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Memberikan Lesson Learned Pada Rombongan SSDN Lemhanas RI

Dalam rangka kunjungan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Reguler angkatan III Lemhanas RI, dalam agenda yang telah ditetapkan telah melakukan pertemuan dengan Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah (10/8/2015). Rombongan yang dipimpin oleh Marsdya TNI Beng Tardjani bersama dengan 36 peserta SSDN diterima oleh Pengurus MADN dan DAD Provinsi di Betang Hapakat Jl. RTA Milono Km. 3,5 Palangka Raya. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Deputi Presiden MADN (Prof. Ahim Rusan) didampingi oleh Ketua DAD Provinsi dan dihadiri oleh pengurus inti MADN dan DAD Provinsi Kalteng. Deputi Presiden MADN dalam pertemuan tersebut menyambut baik dan mengucapkan selamat datang di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah dan selamat datang di Betang Hapakat yang merupakan Sekretariat bersama MADN/DAD dan beberapa lembaga adat Dayak di Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rombongan Marsdya TNI Beng Tardjani, berkesempatan menyampaikan maksud dan tujuan dari kehadiran rombongan untuk berdialog dengan kelembagaan adat di Kalimantan Tengah sebagai upaya untuk mengali informasi dan menyerap aspirasi di daerah. Melalui pertemuan ini diharapkan dapat dilakukan sharing mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi terutama berkaitan dengan kearifan local dan adat istiadat di Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut diperkenalkan pula latar belakang dari masing-masing peserta SSDN baik dari TNI, Polri, Kementerian, Kadin, Pemprov dan perwakilan dari Myanmar dan Srilangka.
Dalam kesempatan tersebut, lebih lanjut MADN dan DAD memberikan paparan dengan metode Lesson Learn yaitu metode “memberikan Pengetahuan yang diperoleh melalui pengalaman, jika dibagi dapat bermanfaat bagi pihak lain”. Metode ini diberikan guna memberikan masukan dan bahan yang bersifat aplikatif bagi para kader-kader pemimpin bangsa dan daerah agar lebih peka terhadap kondisi bangsa. Metode itu dipandang tepat  karena dapat memberikan gambaran yang lebih luas dan kaya yang dihasilkan dari efek implementasi project.
Dari paparan yang disampaikan MADN melalui Deputi Presiden MADN, ditegaskan beberapa hal berkenaan dengan Pokok-Pokok Aspirasi dan Persoalan Masyarakat Adat Dayak, baik di bidang Perkebunan, Pertanahan, Kehutanan, Pertambangan maupun infrastruktur. Dimana dari beberapa analisa terhadap beberapa bidang tersebut disampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain :
1.    Bahwa telah terjadi ketidakjelasan hukum/aturan mengenai lokasi kebun kemitraan, dan menempatkan masyarakat Dayak menjadi penonton kegiatan perkebunan ditanah moyangnya, bahkan lebih miris lagi banyak yang dianggap pencuri buah sawit ditanahnya sendiri;
2.    Bahwa patut diduga dan dikaji dengan mendalam dampak hukum dan ekonominya, pemberian HGU kepada korporasi dalam luasan yang sangat besar dan dalam waktu lama yaitu 90 tahun, akan membuat negara tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur faktor-faktor produksi yang menjadi hajad hidup orang banyak, dalam hal ini tanah;
3.    Bahwa perlakuan yang yang tidak berimbang antara masyarakat adat Dayak dan transmigrasi dalam hal pertanahan akan dapat menimbukan kecemburuan sosial yang bisa memicu social unrest;
4.    Bahwa masyarakat Dayak belajar, bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam bidang perkebunan, pertambangan dan ketidakadilan dalam hal pertanahan, yang dianggap sebagai pembiaran oleh institusi negara;
5.    Bahwa infrastruktur perekonomian sangat tertinggal di kalimantan sementara SDAnya terus memberi kontribusi kepada pendapatan negara. Saatnya melihat Dayak dan Kalimantan sebagai sumber kemakmuran bangsa, karena itu bangunlah infrastruktur pekenomiannya.
6.    Bahwa secara budaya Dayak hal-hal tersebut sudah menyentuh falsafah dasar hidup masyarakat Adat Dayak yaitu Beloem Bahadat.  Reaksi kominutas  atas hal tersebut harus menjadi perhatian bersama.
Dalam sesi dialog, banyak hal yang menjadi pertanyaan dari peserta SSDN, baik berkenaan dengan bagimana mensinergikan antara Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam menyelesaikan berbagai sengketa, Toleransi antar suku, agama dan lainnya, Bagaimana kelembagaan adat melihat implementasi dari Putusan MK 35/1012 berkenaan dengan Hutan Adat maupun Putusan Bersama 4 Menteri tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada Dalam Kawasan Hutan, Peran Kelembagaan Adat dan dasar hukum pembentukannya, keberadaan budaya dan kearifan local terkhusus berkenaan dengan bahasa dan pakaian tradisional masyarakat adat Dayak. Dari berbagai pertanyaan tersebut, secara bergiliran disampaikan jawaban secara komprehensif dari beberapa pengurus MADN mulai dari Sekjend MADN (Ir. Thampunah Sinseng) yang memberikan penjelasan berkenaan dengan filosofis Betang yang menjadi dasar tata kehidupan masyarakat di Kalimantan Tengah, kemudian penjelasan komprehensif berkenaan dengan putusan MK dan peraturan bersama 4 menteri oleh Sekretaris Forum Kelompok Tani Dayak Misik berkenaan dengan program usulan dari DAD Provinsi untuk menindaklanjuti kebijakan-kebijakan pusat tersebut. Baik berkenaan dengan kelemahan maupun keuntungan dari kebijakan tersebut, terlebih berkenaan dengan Program Dayak Misik yang merupakan program identifikasi dan inventarisasi tanah adat dan hak-hak adat masyarakat Dayak dalam upaya menjaga dan melindungi potensi dan jaminan hidup masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah. Demikian halnya melalui Ketua DAD Provinsi ditegaskan bahwa jauh sebelum kebijakan-kebijakan tersebut DAD didukung oleh pemerintah provinsi telah mengatur kebijakan yang berkaitan dengan identifikasi dan inventarisasi tanah adat dan hak-hak adat di atas tanah (hutan adat) tersebut melalui perda No. 16 Tahun 2008 dan Pergub 13 Tahun 2009 jo. Pergub No. 4 Tahun 2012. Dari beberapa penjelasan tersebut terlihat ketertarikan dari peserta SSDN untuk mengali lebih jauh berkenaan dengan program tersebut.
Sementara itu berkenaan dengan jawaban atas pertanyaan lainnya secara bergilir disampaikan oleh Wakil Ketua DAD (Lukas Tingkes) berkenaan dengan harmonisasi dan sinergi antara hokum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian berbagai sengketa dengan didasarkan pada hasil kesepakatan tumbang anoi 1894, penyelesaian tragedi 2001 dan peristiwa bundaran besar yang diselesaikan dengan ritual Sahiring. Kemudian berkaitan dengan budaya dan kearifan local melalui sekretaris DAD (Y.Dedy) dan Wakil Sekretaris DAD (Parada LKDR) secara bergantian menjelaskan tentang keberadaan Pergub 22/2011, keberadaan Bahasa Dayak yang  beraneka ragam yang disatukan oleh satu bahasa yaitu Bahasa Dayak Ngaju sebagai pemersatu (Ligual Franca) masyarakat Dayak di Kalteng, dan berbagai ritual adat dan keagamaan secara khusus ritual agama Hindu Kaharingan.
 Dari dialog tersebut, melalui Deputi MADN disimpulkan hal penting yang patut menjadi perhatian bersama adalah “Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan DAD yakin bahwa NKRI adalah sebuah bentuk final bagi masyarakat Dayak dalam berbangsa dan bernegara. Namun demikian, bukan berarti tanpa syarat. Syaratnya sederhana saja, yaitu Indonesia dilihat seutuhnya dan dibangun seadil-adilnya. Aspirasi dan permintaan Masyarakat Adat Dayak bukan mengada-ada, tapi mempunyai dasar hukum. Mari melihat Dayak dan Kalimantan sebagai sebuah potensi untuk Indonesia yang lebih baik. Bangunlah infrastruktur di Kalimantan, Kalimantan tidak akan kemana-mana”.

Jumat, 31 Juli 2015

Lokakarya Finalisasi Buku Pedoman Peradilan Adat Dayak dan Peraturan Gubernur di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah

Pada tahun 2013 - 2014, Dewan Adat Dayak (DAD) didukung Proyek SAJI telah  menghasilkan sebuah draf buku panduan Peradilan Adat dan mendorong terbentuknya Tim kecil yang bertugas memfinalkan draf tersebut. Keberadaan tim ini telah mendapatkan pengesahan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Kalimantan Tengah. Tim yang beranggotakan para Damang, DAD Provinsi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Akademisi dan Pemerhati Peradilan Adat ini mendapatkan amanat untuk menfinalkan draf yang telah didiskusikan sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut dari finalisasi buku panduan peradilan adat dayak diatas, serta untuk memperkuat status hukum buku peradilan adat tersebut, maka telah disusun peraturan gubernur yang bertujuan akan mengesahkan buku peradilan adat. Peraturan Gubernur (PERGUB) ini telah disusun di tahun 2014. Dimana dalam kegiatan Napak Tilas Pakat DAmai Tumbang Anoi 1894 yang dilaksanakan pada tahun 2014 lalu dokumen ini telah pula dilauching oleh Gubernur Kalteng di Desa Tumbang Anoi Kabupaten Gunung Mas.
Guna terakomodirnya berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak, maka pada tanggal 9-10 Juli 2015, dilakasanakan kegiatan guna menyempurnakan draf buku panduan peradilan adat di Kalimantan Tengah, SAJI dan Dewan Adat Dayak (DAD) melalui lokakarya untuk mendiskusikan dan melengkapi dokumen pergub serta memfinalisasi buku peradilan adat dan Peraturan Gubernur untuk mempercepat proses pengesahan Peraturan Gubernur buku peradilan adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Kegiatan Lokakarya ini difasilitasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan dukungan teknis dari Proyek UNDP – SAJI, bertempat di Hotel Aquarius, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya tanggal 9-10 Juli 2015.
Hasil dari kegiatan selama 2 (dua) hari tersebut kemudian disampaikan kepada Biro Hukum untuk penyelesaian dari sisi legal drafting agar sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku.
Pedoman ini penting bagi penguatan peradilan adat serta memperkuat akses terhadap keadilan (access to justice) bagi sebagian besar masyarakat di Kalimantan Tengah, terutama yang bermukim di desa-desa terpencil dan komunitas masyarakat adat yang masih menggunakan lembaga peradilan adat sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. 
Pedoman ini memberikan penjelasan tentang peran para Damang dan Mantir sebagai penyelenggara peradilan adat dan menyediakan informasi tentang seperangkat standar prosedural untuk diterapkan pada semua perkara yang didasarkan pada hukum adat, yang pada akhirnya diharapkan menjadi jawaban atas kegamangan berbagai kalangan tentang tradisi dalam hukum dan peradilan adat yang hanya mengandalkan budaya lisan serta tidak terdokumentasikan dan terstruktur dengan baik.

Adil Ka'Talino Bacuramin Ka'Saruga Basengat Ka'Jubata.

Kamis, 16 Juli 2015

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H

Setelah satu bulan penuh Saudara-Saudara Kita Umat Muslim melaksanakan ibadah puasa kini telah tiba saatnya menggapai kemenangan dengan gema suara takbir terdengar dimana-mana. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang membahagiakan dimana keluarga yang jauh berkumpul, berdatangan, ucapan salam dan maaf terucap dihari yang bahagia bagi umat muslim di seluruh dunia. Atas Nama Segenap Pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dan Masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Dengan Semangat Hari Raya ini serta filosofis Betang Masyarakat Kalimantan Tengah  senantiasa mampu meningkatkan tolerasnsi dan semangat saling menghargai terhadap perbedaan. Karena perbedaan bukanlah suatu kelemahan namun sebuah kekuatan bersama yang jika kita pahami secara baik dan benar akan membawa pada keharmonisan dan kerukunan dalam berbangsa, bernegara dan beragama.

ADIL KA'TALINO BACURAMAIN KA'SARUGA BASENGAT KA'JUBATA

Selasa, 07 Juli 2015

Ketua DAD Prov. Kalteng Menerima Kunjungan Kapolda

Sumber : Palangka Pos.
Keberadaan DAD secara tegas telah diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Salah satu tugas utama adalah untuk melakukan pemberdayaan, sebagai sebuah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan budaya, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat dan lembaga adat dapat lestari dan makin kukuh, sehingga hal itu dapat berperan positif dalam pembangunan daerah sebagai aset nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman.
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara lembaga adat, nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang tersimpul di dalam hukum adat Dayak yang bersangkutan. DAD sebagai salah lembaga adat yang dibentuk atas dasar kewajiban untuk lebih memberdayakan peran dan fungsi Damang Kepala Adat guna memperkokoh keberadaan masyarakat adat dayak, tentunya berkewajiban menyampaikan keberadaan masyarakat adat dayak beserta dengan segenap kearifan lokalnya kepada seluruh lapisan masyarakat terlebih kepada para perangkat penegak hukum yang ada di provinsi Kalimantan Tengah. Karena harus disadari masyarakat adat Dayak pasti akan senantiasa bersentuhan dengan para penegak hukum Negara ini.
Sebagaimana dilakukan dalam setiap pergantian jabatan Kapolda di Kalimantan Tengah, hampir dipastikan salah satu agenda utamanya adalah melakukan silaturahmi kepada Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah. Demikian halnya pasca dilantik sebagai Kapolda Kalimantan Tengah yang baru Brigjen Pol Fakhrizal bersama dengan jajaran Polda Kalimantan Tengah pada tanggal 2 Juli 2015 mengunjungi Ketua DAD Prov. Kalteng (Sabran Achmad) yang adalah juga merupakan sesepuh Kalteng. Sebagai bentuk terima kasih dan tanggung jawab DAD Prov Kalteng, Ketua DAD Prov dengan penuh syukur menyampaikan terima kasih dan selamat bertemu  serta selamat datang di Bumi Tambun Bungai, Bumi berfalsafah Betang. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DAD mengalungkan Lamiang (Kalung khas Dayak) serta memasangkan Lawung (topi khas Dayak) kepada Kapolda yang baru sebagai bentuk rasa syukur dan harapan agar selama bertugas di Provinsi Kalimantan Tengah dapat bersama-sama dengan masyarakat adat Dayak menjaga ketentraman dan keteriban masyarakat, terlebih dari itu pihak Kepolisian dapat turut aktif mengayomi masyarakat adat Dayak dan memberdayakan masyarakat adat Dayak yang salah satunya dengan memberikan ruang/prioritas bagi pemuda-pemudi Dayak untuk diterima sebagai anggota Polri, sebagaimana selalu disampaikan pengurus DAD Provinsi sejak kepemimpinan Kapolda terdahulu. Salah satu bentuk selama ini yang dilakukan DAD Provinsi adalah memberikan rekomendasi kepada siapa pun putra-putri Dayak Kalteng yang berkeinginan dan bercita-cita masuk menjadi anggota Polri dan TNI.
Harapan besar tersebut disampaikan Ketua DAD, didasarkan atas keyakinan bahwa dalam memperjuangkan dan memberdayakan masyarakat adat Dayak suka tidak suka akan senantiasa berkoordinasi dengan lembaga pemerintah baik eksekutif, legislative dan judikatif. Secara khusus kepada Kapolda yang baru, Sebagai pejabat yang bertugas di wilayah Kalimantan Tengah, tentunya diharapkan mengetahui dan memahami berbagai kearifan local masyarakat Dayak di wilayah ini. Karena dengan sendirinya akan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat adat Dayak dengan segala bentuk dinamikanya.  

DAD Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan selamat bertugas di Provinsi Kalimantan Tengah, semoga jalinan silaturahmi yang baik akan senantiasa menciptakan harmonisasi dan kondusifitas Bumi Tambun Bungai yang kita cintai bersama.